Razia Warung Jamu di Jatinangor, Satpol PP Sumedang Sita Ratusan Botol Miras dan Tuak Bali

Razia Warung Jamu di Jatinangor
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal (tengah) bersama anggota menunjukkan hasil sitaan ratusan botol miras dan tua Bali (Istimewa)

INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek, serta 6 jerigen tuak bali saat razia di sebuah warung jamu yang terletak di Jalan Rancaekek Sumedang – Garut, tepatnya di Desa Mekargalih Kecamatan Jatinangor, Selasa 11 April 2023.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2023 tentang Seruan Dalam Mengisi Bulan Suci Ramadhann 1444H/ 2023 Masehi.

Dimana, lanjut Rizzal, Satpol PP melalui Bidang PPUD telah melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat. Yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami menemukan sebuah warung yang diduga telah menguasai, menyimpan, dan menjual minuman beralkhohol berbagai merk dan Tuak. Berdasarkan hasil informasi/laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pulbaket dan penyelidikan ditemukan minuman beralkhohol di warung atau toko Ray Podmans,” kata Rizzal kepada wartawan.

Razia Warung Jamu di Jatinangor

Sehingga atas penemuan dan pengungkapan penjualan minuman beralkhohol tersebut, lanjut Rizzal. Pihaknya melakukan pengamanan dan penyitaan minuman beralkhohol berbagai merk tersebut sebagai barang bukti.

Ini Baca Juga :  Imbas Kemarau Panjang, Areal Hutan Gunung Geulis Jatiroke Sumedang Terbakar

“Pemilik atau penguasa miras tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana berupa pidana kurungan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Yang mana tindak pidana tersebut termasuk kedalam pelanggaran,” tegas Rizzal.

Untuk itu selaku Kabid PPUD dan kuga selaku PPNS. Rizzal mengimbau dan mengingatkan agar setiap pelaku usaha tidak melanggar atau menjual apa yang telah dilarang. Baik di dalam Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran minuman beralkhohol Jo Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Ini Baca Juga :  Periksa Dua Toko di Rancamanyar, Polisi Temukan Ribuan Botol Miras

“Saya juga mengajak semua pihak apabila mengetahui dan mendapatkan informasi. Adanya penjualan minuman beralkhohol untuk dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum. Terlebih pada saat bulan Suci Ramadan ini yang seharusnya mencipatakan suasana aman,nyaman dan tertib dilingkungan masing-masing,” ujarnya.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk turut serta memelihara menegakan dan mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dan tentunya menumbuhkan rasa tanggungjawab dan rasa memiliki terhadap daerah,” tambah Rizzal menandaskan.