INISUMEDANG.COM – Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Anggota Subdenpom Sumedang melakukan razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam, Hotel dan penginapan, Jumat malam 5 Agustus 2022.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal menyampaikan. Dalam rangka penegakan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Sumedang. Selain berhasil menyita puluhan botol miras dan obat-obatan tanpa izin disejumlah depot jamu dan tempat penjualan obat tak berizin. Pihaknya tak luput merazia sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Kami juga merazia 3 tempat hiburan malam, dan mendapati sejumlah pengunjung yang tidak membawa identitas”. Ujar Rizzal saat dikonfirmasi IniSumedang.Com, Sabtu 6 Agustus 2022.
Para pengunjung yang kedapatan tidak membawa identitas itu, lanjut Rizzal, telah melakukan pembinaan dan pendataan. Tak hanya itu, pengunjung tersebut juga tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat hiburan.
“Yang tidak membawa identitas diri tidak diperkenankan masuk tempat hiburan. Dan kami ingatkan akan larangan peredaran minuman berlakhohol dilokasi tersebut,” ujar Rizzal.
Selain kepada para pengunjung, tambah Rizzal. Kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan malam juga kami ingatkan untuk memperhatikan jam operasional, melaksanakan protokol kesehatan dan setiap pengunjung agar diperiksa identitas dirinya.
“Kepada para pengelola tempat hiburan malam, kami ingatkan jam operasional dan yang tidak kalah penting dilarang menyediakan minuman beralkohol yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas,” ucapnya.