Berita  

Ratusan Suami di Sumedang Ceraikan Istrinya di Tahun 2022, Ini Akar Masalahnya

Jumlah Janda Terbanyak di Sumedang
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

INISUMEDANG.COM – Pengadilan Agama Sumedang mencatat sebanyak ratusan pria (suami) di Kabupaten Sumedang mengajukan cerai talak atau menceraikan istrinya selama tahun 2022.

Panitera Pengadilan Agama Sumedang H. Pupu Syaripudin., S.ag mengatakan yang tercatat di Pengadilan Agama Sumedang angka perceraian dalam kasus cerai talak. Atau dalam artian lain seorang suami telah menjatuhkan talak atau menceraikan istrinya.

Adapun talak yang dijatuhkan suami ke isterinya itu, lanjut Pupu, disebabkan oleh berbagai faktor seperti masalah ekonomi dan pihak ketiga.

Ini Baca Juga :  Aneh! Tak Ikut CAT, Seorang Pendaftar Malah Lolos 6 Besar Rekrutmen Panwascam di Sumedang

“Kasus perkara cerai talak yang tercacat di data kami tahun 2022, tersebar dibeberapa kecamatan. Seperti Kecamatan Buahdua ada 46 perkara, Conggeang ada 47, Cibugel ada 34 dan Kecamatan Cimalaka ada 57 perkara”. Ungkap Pupu kepada wartawan beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Selanjutnya, kata Pupu, terjadi juga di Kecamatan Ganeas ada 24, Kecamatan Jatigede ada 27, Kecamatan Jatinangor ada 75. Kemudian Kecamatan Jatinunggal ada 48 dan Kecamatan Pamulihan ada 72 perkara.

“Selain itu, untuk Kecamatan Cimanggung ada 54, Kecamatan Cisarua ada 22, Kecamatan Cisitu ada 26, Kecamatan Darmaraja ada 38 perkara. Sementara, untuk kecamatan Paseh ada 40, kecamatan Rancakalong ada 58, Kecamatan Situraja ada 37 dan Kecamatan Sukasari ada 40 perkara cerai talak,” tutur Pupu.

Ini Baca Juga :  Jalan Penghubung Sumedang - Cikaramas Diperbaiki Tahun Ini

Masih kata Pupu, untuk Kecamatan Tanjungmedar ada 34 perkara, Kecamatan Tanjungsari ada 80 perkara. Sedangakan di Kecamatan Tomo ada 17 perkara, kecamatan Wado ada 40 dan Kecamatan Ujungjaya ada 32 perkara cerai talak.

“Untuk Kecamatan Sumedang Selatan ada 78, Kecamatan Sumedang Utara 112, Kecamatan Surian ada 10 dan Kecamatan Tanjungkerta ada 39. Jadi, untuk kecamatan Sumedang Utara perkara Cerai Talak yang terbanyak hingga 112 dan perkara Cerai Gugat ada 299. Kendati demikian dari jumlah kasus perceraian di Sumedang, paling banyak perkara. Yaitu istri munggugat cerai suaminya dibandingkan dengan cerai talak,” tandasnya.