Berita  

Ratusan Narapidana di Sumedang Mendapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 4 Diantaranya Langsung Bebas

Remisi Kemerdekaan RI
Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan, Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang dan stakeholder lainnya saat simbolis memberikan remisi kemerdekaan pada HUT ke-78 Republik Indonesia.

INISUMEDANG.COM – Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenhumham) Republik Indonesia memberikan pengurangan Hukuman (Remisi) kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang. Pemberian remisi terhadap para narapidana sendiri secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan saat apel pagi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-78 RI di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang, Kamis 17 Agustus 2023.

Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang Imam Sapto mengatakan. Pemberian remisi terhadap para narapidana ini rutin diberikan setiap peringatan Hari Ulang Tahun RI.

Untuk narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan RI itu sendiri, lanjut Imam. Besarnya bervariatif diantaranya yang telah menjalani, 6-12 bulan mendapat remisi 1 bulan. Kemudian yang telah menjalani 1 tahun (pertama) mendapat remisi 2 bulan, untuk yang telah menjalani tahun ke 2 mendapat remisi 3 bulan. Sedangkan yang telah menjalani tahun ke 3 mendapatkan 4 bulan, dan menjalani tahun ke 4 mendapat 5 bulan, sementara yang telah menjalani tahun ke 5 mendapat 6 bulan remisi.

“Alhamdulillah puji syukur narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang mendapatkan pengurangan hukuman atau Remisi oleh Menteri Hukum dan HAM RI dimana Remisi Umum I sebanyak 210 orang dan Remisi Umum II sebanyak 4 orang, atau jumlah totalnya 214 narapidana,” ungkap Imam dalam sambutannya.

Ini Baca Juga :  Pastikan Hari Libur Nasional 2024 Kondusif, Polisi Gelar Operasi Pekat di Pameungpeuk

Imam menuturkan, bila LP Kelas B Sumedang saat ini dihuni oleh 329 orang warga binaan. Sedangkan kapasitas yang dimiliki hanya 100 orang. Sehingga mengalami over kapasitas sebanyak 229.%.

“Pada tahun 2022 Lapas Kelas IIB Sumedang mendapatkan hibah berupa bangunan. Yaitu 2 kamar hunian sekarang kamar Citarum I dan Citarum II. Hal ini sangat membantu kami dalam penempatan warga binaan pemasyarakatan,” kata Imam.

“Sekali lagi kami haturkan terimakasih kepada Bapak Bupati/Wakil Bupati Pemerintah daerah Kabupaten Sumedang,” tambahnya.