BANDUNG – Sebanyak 840 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung yang berada di Kecamatan Baleendah, mendapat remisi Hari kemerdekaan atau HUT ke-79 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2024.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Gumilar Budirahayu menuturkan ratusan narapidana yang mendapat remisi itu telah memenuhi berbagai syarat sesuai ketentuan yang berlaku bagi penerima remisi.
“Baik itu syarat administasi atau perilaku selama menjalani hukuman terpenuhi oleh 840 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung sehingga mendapat remisi,” ujar Gumilar dalam keterangan resminya.
Dijelaskan Gumilar, remisi yang diberikan kepada para narapidana ini dalam rentang waktu 1 hingga 6 bulan. Dari total 840 narapidana, tepat di Hari Kemerdekaan ada 10 narapidana bebas bersyarat.
“Narapidana yang bebas bersyarat telah menyelesaikan masa hukumannya setelah pengurangan waktu dengan remisi. Remisi kan hak narapidana yang diberikan negara, asal memenuhi syarat,” katanya.
Penulis : Dila NT
Foto : Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Gumilar Budirahayu