Ratusan Kendaraan Plat Merah di Sumedang Ditertibkan

Kendaraan Plat Merah

INISUMEDANG.COMBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumedang, melakukan penertiban ratusan kendaraan plat merah dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, baik di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Kecamatan, Desa ataupun yang ada di pihak ketiga.

“Ini merupakan dilakukan dalam rangka pengawasan barang milik daerah,” kata Kepala BPKAD Sumedang Hj.Ir. Ine Inajah, melalui Kepala Bidang Aset pada BPKAD Sumedang Widiyanti, saat dikonfirmasi disela kegiatan pengawasan dan penertiban kendaraan dinas beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, sambung Widiyanti, kegiatan serupa telah dilakukan pada sebulan yang lalu. Dimana pada waktu itu, pihaknya langsung menginspeksi ke tiap SOPD, Kecamatan dan Desa.

Ini Baca Juga :  Puncak Musim Hujan di Sumedang Diperkirakan November Hingga Januari 2022

“Pada kegiatan bulan lalu, kami meminta semuanya untuk menghadirkan barang milik daerah, baik itu kendaraan empat dan roda dua. Intinya dari KIB A sampai dengan F nya itu ada,” ujarnya.

Hasil di inspeksi ke tiap SKPD, Kecamatan dan Desa, kata Widiyanti, banyak Focusing kendaraan yang tidak dihadirkan.

“Dari pemeriksaan, banyak kendaraan yang tidak dihadirkan, apakah kendaraannya itu hilang?, apakah ada?, atau bagaimana?. Sehingga, pak Sekda (Sekertaris Daerah) sebagai pengelola barang, berkirim Surat. Hasilnya pada hari Senin tanggal 6 Desember di Kecamatan semua kendaraan tersebut dihadirkan, dan giliran tanggal 7 nya ke SOPD pun sama kendaraan dihadirkan,” akunya.

Ini Baca Juga :  Segudang Rahasia Khasiat Do'a Basmalah, Yuk Simak penjelasan Ustadz Asal Sumedang Ini

Setelah adanya surat dari Sekda, lanjut Widayanti, banyak kendaraan yang dihadirkan, berbeda dengan sebelumnya.

Adapun yang diperiksa pada kendaraan dinas ini, yaitu tentang fisik dan STNK, yang kemudian dikroscek dengan BPKB yang ada di bagian Aset.

“Intinya pada pengawasan ini, semua kendaraan harus dihadirkan, meski kondisi kendaraan rusak, dan kendaraan yang di pinjam pakai kan dengan desa seperti kendaraan roda dua Honda Win,” ucapnya.

Selanjutnya, tambah Widayanti, hasil hasil dari pengawasan dan pengendalian itu akan di pilah. Mana kendaraan yang masih layak dan bisa di pergunakan dan mana yang lebih baik di hibahkan ke pemerintah desa karena sudah lama dipinjampakaikan.

Ini Baca Juga :  Tugas Pokok Bagian Pengendalian Pembangunan Pada Setda Kabupaten Sumedang

Sementara untuk kendaraan yang dipinjampakaikan, tambah Widiyanti, maka biaya pemeliharaan dan biaya pajaknya akan dibebankan oleh si pemegang kendaraan itu. Dan, berdasarkan data dari Samsat diketahui banyak kendaraan dinas yang belum membayar pajak.

“Sebanyak 85% kendaraan dinas sudah tercatat, jadi nanti tidak ada lagi kendaraan dinas yang tidak bayar pajak. Sedangkan dilakukannya penertiban seperti ini, agar ke depan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak. Untuk itu, pihaknya akan terus di lakukan pengawasan, penertiban dan pengendalian barang milik daerah,” kata Widayanti megaskan.