INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) di dua warung kelontong di kawasan perkotaan Sumedang, Jumat 21 April 2023, sekitar Pukul 23.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan. Pihaknya berhasil mengamankan 109 botol minuman keras berbagai merk di malam takbiran.
“Alhamdulillah, penyitaan ratusan miras ini sebagai ikhtiar kami untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah”. Kata Rizzal, Sabtu 22 April 2023.
“Untuk ratusan miras, saat ini diamankan dan dalam penguasaan PPNS di kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang,” tambahnya
Rizzal menuturkan, ratusan botol miras itu diamankan di dua warung kelontong. Di Dusun Bojong Ciakar Desa Jatimulya Kecamatan Sumedang Utara dan Lingkungan Dano Kecamatan Sumedang Utara.
“Untuk para pemilik atau penjual minuman beralkohol, diperintahkan untuk menghadap kepada PPNS di Kantor Satpol PP pada Rabu 26 April 2023 mendatang untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
“Para pemilik diduga Melanggar pasal 2 Perda Kab. Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol JO. Pasal 8 Huruf e Perda Kabupaten Sumefang 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Rizzal menandaskan.