Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP di Warung Kopi di Wilayah Ujungjaya dan Tomo Sumedang

miras di warung kopi
miras di warung kopi

INISUMEDANG.COM – Ratusan botol miras (Minuman keras) berbagai merk berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang di warung kopi. Dalam kegiatan penegakan Peraturan Daerah yang dilaksanakan di Kecamatan Ujungjaya dan Tomo, Selasa malam 12 Juli 2022.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal, SH., MH mengatakan. Kegiatan ini sebagai dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Dan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perbup nomor 5 Tahun 2021.

“Pada pelaksanaannya, kami melibatkan, 10 orang Anggota Tim Kelongwewe pada Bidang PPUD, dan 4 Orang Anggota Subdenpom Sumedang”. Ujar Rizzal kepada IniSumedang.Com Rabu 13 Juli 2022.

Adapun hasil kegiatan tersebut, kata Rizzal. Tim berhasil mengamankan sebanyak 172 botol miras yang mengandung alkohol dengan berbagai merk, dari 2 rumah warga Kecamatan Ujungjaya dan dari 2 Warung Kopi di Wilayah Gendeng Kecamatan Tomo.

“Untuk 172 miras, kami amankan di Kantor Satpol PP. Sedangkan bagi 4 para pemilik atau yang menguasai miras dan 9 Orang diperintahkan untuk menghadap ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja pada hari ini”. Kata Rizzal menegaskan.