INISUMEDANG.COM – Ratusan Botol minuman keras (Miras) berbagai merek diamankan Satpol PP Kecamatan Tanjungsari bersama TNI dan Polri dalam razia pekat, yang dilakukan pada malam pergantian tahun.
Camat Tanjungsari, Dra Ida F Sobandi melalui Kasi Trantib Endang Sukayat S.Sos mengatakan razia miras itu dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas menjelang malam pergantian tahun. Razia pekat digelar ada hari Jum’at 31 Desember 2021, dimulai pukul 19.30 Wib sampai 20.30 Wib. Bertempat di wilayah Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kab Sumedang.
“Adapun lokasi Penjual Miras dan nama Identitas penjual minuman keras dengan hasil Kios Jalan Tanjungsari Sumedang pemilik Oka Tri Saputra. Warga Borang RT 001/003 Desa Wagirpandan Kecamatan Rowokele Kab. Kebumen. Miras Yang diamankan BIR Bintang besar 22 botol, BIR Prost 87 botol, BIR GUINEST 24 botol, Anggur Putih 24 botol, Anggur Intisari 126 botol, Anggur Merah Besar 30 botol, Anggur Kawa kawa 17 botol, Arak kecil 35 botol, Arak besar 22 botol, Anggur Merah Kecil 4 botol,” ujarnya.
Tak hanya dari penjual, kata Endang. Barang bukti juga didapatkan dari pembeli bernama Oktavian, alamat PBR Puskopad RT 006/003 Desa Gunungmanik Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang. Adapun miras yang diamankan dari pembeli tersebut Anggur merah besar 2 botol, Bir Bintang besar 2 botol.