INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat mencatat sebanyak ratusan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk calon anggota DPRD Kabupaten Sumedang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengatakan, dari hasil perbaikan syarat 817 bacaleg di Kabupaten Sumedang, tercatat hanya 684 orang memenuhi syarat. Sedangkan 163 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari verifikasi dokumen perbaikan syarat yang dimulai pada 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023, dinyatakan 684 orang memenuhi syarat dan 163 TMS,” ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin 7 Agustus 2023.
Untuk 163 yang dinyatakan TMS ini, lanjut Ogi, Partai Politik (Parpol) masih bisa melakukan perbaikan pada tahapan pencermatan yang berlangsung mulai 6 Agustus 11 Agustus 2023.
“Jadi yang 163 yang TMS ini, atau Parpol masih bisa melakukan perbaikan ataupun perbaikan syaratnya atas dokumen yang mereka upload pada proses verifikasi dokumen perbaikan syarat,” ujarnya.
Setelah selesai masa pencermatan, Ogi mengatakan bila KPU akan menetapkan DCS pada tanggal 18 Agustus. Dan selanjutnya, pada 19 Agustus sampai pada tanggal 23 Agustus akan melakukan pengumuman DCS.
“Pada tahapan pengumuman DCS, kami akan meminta tanggapan dari masyarakat. Jadi dimungkinkan ada perbaikan berdasarkan tanggapan masyarakat. Jadi setelah DCS itu masih ada perbaikan sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) pada 3 November,” tandasnya.