INISUMEDANG.COM – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kesbangpol, Dishub, dan Bapenda Kabupaten Sumedang, menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Peserta Pemilu, Kamis 26 Oktober 2023.
Selain menertibkan APS yang terpampang di sepanjang jalan protokol, petugas gabungan tersebut juga menertibkan stiker Caleg yang tertempel di sejumlah Angkutan Kota (Angkot) dan angkutan umum lainnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal mengatakan, di hari pertama ini penertiban dilaksanakan di wilayah Kota Sumedang dengan melibatkan sejumlah unsur lainnya.
“Hari pertama ada 234 APS dan 12 Angkot yang berstiker caleg kita tertibkan di wilayah Kota terlebih dahulu. Namun ke depan penertiban ini akan dilaksanakan secara simultan,” kata Rizal saat dikonfirmasi wartawan.
Kendati demikian, Rizal mengajak seluruh pimpinan Partai Politik (Parpol) serta partisipan untuk melakukan pembersihan APS atau sebagainya secara mandiri.
Karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, sambung Rizal, pada pasal 79 disebutkan bahwa APS merupakan alat peraga yang dipasang oleh pengurus partai politik untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan politik berupa Bendera Partai Politik dan Nomor Urut pada masa sebelum kampanye.
“Saat ini belum saatnya. Dan karena belum saatnya itu, jangan sampai masyarakat justru tidak simpati dengan keberadaan APS yang kini bertebaran, terlebih pemasangannya tanpa aturan. Sehingga dapat menggangu tata kota,” ujarnya.
Diakui Rizal, bahwa untuk penertiban APS ini belum dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh wilayah Sumedang. Hal ini, karena keterbatasan anggota, sehingga penertibannya baru sebagian.
“Jadi karena belum ditertibkan semuanya di seluruh Sumedang ada anggapan tebang pilih. Karena hari ini baru sebagian, dan penertiban ini juga akan dilaksanakan secara simultan,” tegasnya.
Sebenarnya, Rizal mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan SatPol PP merujuk kepada ketentuan peraturan Bupati nomor 46 tahun 2009 tentang
tentang pengawasan dan penertiban atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul.
“Sebetulnya, kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang tidak istimewa dilakukan oleh SatPol PP. Namun, dibalik itu fenomenanya, menjelang Pemilu, kini sudah bertebaran baliho, foto, spanduk para bakal calon. Sehingga, kami berkoordinasi dengan Bawaslu, keterkaitan dengan hal ini,” tegasnya.
“Dan saat ini juga sasarannya bukan hanya APS dan APK, tetapi juga baliho dan spanduk baik yang komersil dan non komersil yang melanggar aturan, seperti menempel di pohon, tiang listrik, sarana dan prasarana umum lainnya. Sehingga, pada hari ini juga kami turut tertibkan,” tambah Rizal.
Rizal menambahkan, bagi para pengurus Parpol yang saat ini APS nya saat ini ditertibkan bisa dilakukan pengambilan di Kantor SatPol PP Kabupaten Sumedang untuk bisa dimanfaatkan kembali di masa kampanye.
“Penertiban ini dilakukan secara simultan hingga sampai masa kampanye dimulai yaitu 28 November 2023 nanti. Kami juga berharap para petugas Parpol dapat melakukan penertiban secara mandiri APS yang berada di wilayah Kecamatan,” tandasnya.