BANDUNG, 3 November 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengungkap ratusan Alat Peraga Kampanye atau APK Pilkada 2024 baik untuk Pilgub Jabar 2024 maupun Pilbup Bandung 2024 dipasang di luar ketentuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan pelanggaran soal APK Pilkada 2024 hasil pengawasan yakni area zona dan titik pemasangan salah satu media untuk kampanye para paslon itu.
“Sebanyak 232 APK untuk calon gubernur dan wakil gubernur dipasang di luar zona serta 917 APK lainnya untuk calon bupati dan wakil bupati yang dipasang di luar ketentuan seperti di pohon,” kata Kahpiana.
“Kami merekomendasikan pemasangan APK yang dibiayai KPU untuk segera dipasang karena belum terpasang hingga batas waktu kampanye 30 hari. Padahal KPU berjanji pemasangan pada 28 Oktober,” tuturnya.
Saat disinggung terkait dugaan tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bandung yang disebut mengkampanyekan salah satu calon, Kahpiana menyampaikan laporan itu dihentikan karena beberapa hal.
“Meskipun telah mengundang pemimpin redaksi media yang memberitakan, tidak ada bukti pendukung yang diberikan, sehingga laporan dugaan pelanggaran ini juga secara resmi kami hentikan,” ujar Ketua Bawaslu itu.