Sementara tanggapan atas tanggapan umum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berkaitan dengan permasalahan utama dan sosial, dapat kami sampaikan bahwa pembentukan Perda selain penyesuaian bentuk badan hukum juga adanya beberapa perubahan pengaturan yang berkaitan dengan struktur organisasi kegiatan usaha dan pengelolaan keuangan.
“Dengan dibentuknya Perda ini, diharapkan mampu menjawab atau mengatasi berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi pada saat ini dan kedepan.
Adapun jawaban dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapat kami sampaikan bahwa, sampai saat ini sudah banyak perusahaan yang telah melaksanakan program dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Akan tetapi yang baru dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah di antaranya yaitu Bank Jabar , Bank Sumedang, PT. PLN, PT Kewalram dan PT Kahatex dilakukan secara mandiri berkaitan dengan ketentuan peraturan perundangan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengajak perusahaan melakukan program dan tanggung jawab sosial dan lingkungan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2087 tahun 2012 tentang tanggung jawab perusahaan dan lingkungan tentang perseroan terbatas di mana mengatur tentang kewajiban.
Selanjutnya kami sampaikan tanggapan atas nama umum dari yang berkembang fraksi partai Gerindra. Susunan sambutan forum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan program kemitraan bina lingkungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah pemerintahan.
“Melalui berbagai unsur kepentingan sehingga program dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan program bina lingkungan dapat dilaksanakan secara efektif efisien transparan akuntabel dan tepat sasaran,” ucapnya.