Rapur DPRD : Ini Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai 2 Buah Raperda

Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati mengenai 2 (dua) buah Raperda

Lingkungan perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan menggunakan prinsip, artinya pemerintah tidak menerima uang sepeserpun dari perusahaan pemerintah dan hanya menerima hasil pekerjaan yang dibiayai dari CSR.

selanjutnya berkaitan dengan terjadinya banjir hujan air yang tidak sesuai dengan tanggal pada saat musim hujan dapat kami sampaikan bahwa kejadian tersebut sebagai akibat dari keterbatasan kemampuan sistem pengolahan air.

Dapat dijelaskan bahwa pemerintah ini diatur sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Ini Baca Juga :  DPRD Sumedang Terima LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021

Untuk Perusahaan perlu dilakukan kajian yang komprehensif yang selanjutnya dibuat dalam rencana bisnis. Setelah perubahan badan hukum, dapat kami sampaikan bahwa ketentuan satu saja pegawai diatur dalam ketentuan peralihan.

Laba bersih perusahaan dapat kami sampaikan bahwa, Ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pasal 100 sampai dengan pasal 104 peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.