BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mengumumkan informasi terbaru mengenai pencalonan mendekati masa pendaftaran Pilkada 2024 tindak lanjut dari penerapan putusan MK.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi menyampaikan partai politik yang meraih 137.791 suara di Pileg 2024 dapat mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024.
“Angka itu didapat dari ambang batas 6,5 persen sebagai syarat pencalonan kepala daerah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. Suara sah pada Pileg 2024 di Kabupaten Bandung 2.119.852,” kata Syam.
Jadi, disampaikan Syam, bila ada partai politik atau gabungan partai politik di Kabupaten Bandung yang mempunyai suara sah 137.791 ketika Pileg 2024 lalu akan diterima pendaftaran pasangan calonnya.
“Pendaftaran pasangan calon yang akan ikut berkontestasi di Pilkada 2024 secara resmi dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Semua proses ini mengikuti pedoman dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ucapnya.
“Kami harap insan media yang memiliki peran sangat vital dalam menyukseskan Pilkada 2024 membantu menyampaikan informasi semua tahapan ini kepada masyarakat,” kata Syam menambahkan.