Berita  

Quota Pupuk Bersubsidi Dibatasi, Petani Sumedang Meradang

Quota Pupuk Bersubsidi

INISUMEDANG.COM – Adanya kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah saat ini, terkait pengurangan quota pupuk bersubsidi untuk para penggarap yang sudah memiliki Kartu Tani (KT), membuat para petani harus meradang.

Ketua Kelompok Tani Kutamaya Desa Padasuka Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, Rudi Hartono mengatakan. Dengan keputusan Pemerintah dengan pengurangan quota pupuk bersubsidi pada tahun 2023 ini, nasib para petani akan makin sulit (meradang).

“Saya berharap, keputusan Pemerintah soal pengurangan quota pupuk bersubsidi dikembalikan lagi ke semula atau tidak ada pengurangan lagi. Hal ini karena pengurangan pupuk bersubsidi akan sangat besar dampaknya terhadap para petani”. Kata Rudi saat diwawancarai IniSumedang.Com Kamis, 22 Juni 2023.

Ini Baca Juga :  Tak Hanya Ular, Batu Mirip Gajah Juga Buat Geger Media Sosial

Rudi menuturkan, pengurangan subsidi hingga 50 persen tentunya sangat besar dampak para petani. Hal ini karena petani akan membeli kekurangan pupuk dengan non bersubsidi dengan harga yang jelas-jelas tidak bersahabat yaitu dikisaran Rp. 500 ribu/50 kg.

“Ketika sebelum ada pengurangan pupuk bersubsidi, satu orang petani mendapatkan quota pembelian pupuk bersubsidi sudah dihitung untuk 3 kali musim tanam dalam setahun. Namun, ketika dikurangi, hanya cukup 1 musim tanam. Selebihnya untuk musim tanam ke 2 dan ke 3 para petani harus membeli pupuk non subsidi dengan harga 5 kali lipat dari harga bersubsidi,” jelas Rudi.

Ini Baca Juga :  432 Jemaah Calon Haji Asal Sumedang Berangkat di Gelombang Pertama

Harga Pupuk Non Subsidi 5 Kali Lipat

Rudi menuturkan, bahwa untuk harga pupuk bersubsidi dalam 50 kg phonska Rp115.000 dan pupuk Urea harganya Rp. 112.500/50kg. Sementara, kalau yang non subsidi harganya 5 kali lipat dari yang bersubsidi.

“Dengan keputusan pengurangan pupuk bersubsidi tersebut, petani akan makin sulit dalam situasi seperti ini. Apalagi sekarang pengurangan pupuk itu sudah diberlakukan oleh pemerintah. Dengan kondisi seperti ini, kami berharap kepada pemerintah mengkaji kembali keputusan yang sudah dibuat dalam pengurangan pupuk bersubsidi,” tegas Rudi.

Ini Baca Juga :  Bawaslu Sumedang Perpanjang Pendaftaran Panwascam Hanya Untuk 14 Kecamatan Ini

Selain itu, lanjut Rudi, dengan pengurangan pupuk bersubsidi, hasil panen dalam satu kali musim tanam, tidak seimbang dengan biaya pengelolaan. Bahkan petani tidak akan mendapatkan keuntungan hanya tenaga dan keringat, kalau menggunakan pupuk non bersubsidi, belum hama yang dihadapi para petani.

“Jadi, kalau para petani menggunakan pupuk non bersubsidi, yang didapatkan petani hanya tenaga dan keringat saja. Banyak sekali faktor dan dampaknya sehingga para petani akan meradang. Pengurangan pupuk bersubsidi hanya cukup 1 kali musim tanam saja, selanjutnya para petani akan membeli dalam musim tanam selanjutnya dengan pupuk non bersubsidi,” tandasnya.