INISUMEDANG.COM – Sudah mengantongi putusan inkrah dari Mahkamah Agung, pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan tol Cisumdawu meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) taat hukum dan membayarnya.
Demikian disampaikan H Dadan pemilik lahan yang terkena dampak tol Cisumdawu kepada wartawan, Senin 10 Juli 2023.
Dadan mengaku lahan miliknya seluas 59.834 meter persegi di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang tepatnya di KM 162 tol Cisumdawu, hingga kini belum mendapatkan pembayaran ganti rugi.
Padahal, lanjut Dadan, lahan yang sebelumnya disengketakan tersebut sudah keluar keputusan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah dari Mahkamah Agung.
“Ini sudah inkrah. Bahkan, hasil ekspose pada tanggal 15 Mei 2023 di Gedung Aula BPN Sumedang yang dihadiri langsung oleh Dirjen Pengadaan Tanah beserta stafnya dari Jakarta, kemudian Kepala Kantor BPN Sumedang (pak Iim), Kejari Sumedang dan PT. Prewista, keputusannya harus di bayar karena sudah ada keputusan inkrah dari MA,” ujarnya.
Namun, sambung Dadan, Kepala BPN masih meminta perlindungan hukum dari Kajari untuk menerbitkan surat pengantar pencairan ke Pengadilan Negeri.
“Sudah 2 bulan lebih keputusan itu tidak dilaksanakan oleh Kakan BPN yang lama maupun yang baru. Dan seperti yang diatur Kepala BPN sebelumnya (Iim) langsung dipindahkan ke BPN Bandung Barat. Dan anehnya lagi yang baru seolah-olah tidak tahu,” ungkapnya.
Untuk itu, tambah Dadan, karena tidak ada kejelasan terkait pembayaran, pihaknya kembali memasang spanduk di lahan yang belum dibayar tersebut.
“Hingga kini, tidak ada kejelasan. Makanya saya pasang lagi spanduk di lokasi lahan yang belum dibayar tersebut. Padahal besok mau diresmikan oleh Presiden Jokowi,” tandasnya.