BANDUNG – Terdakwa kasus penipuan trading Quotex kembali menjalani sidang keempat. Dalam agenda Putusan Sela, Majelis Hakim PN Bale Bandung menolak eksepsi dari Crazy Rich asal Soreang itu.
“Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kamis 18 Agustus 2022.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung memandang eksepsi dari kuasa hukum telah masuk dalam pokok materi dari perkara. Sehingga, persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian.
“Walau tidak diurai peran terdakwa (seperti dalam eksepsi). Tidak menjadi dakwaan tidak jelas. Jadi persidangan tetap dilanjut dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti,” ujar Achmad.
Sebelum menutup persidangan agenda putusan sela, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pembuktian dalam perkara ini dengan menghadirkan para saksi dalam sidang, Kamis 25 Agustus mendatang.
Sebagai informasi, saat sidang eksepsi Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan trading Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai dakwaan JPU terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap.
“Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta,” kata Ikbar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 11 Agustus lalu.
Ikbar pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.
“Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian,” tuturnya.