Putusan MK Terbaru Tentang Pilkada 2024 Bikin Heboh, Begini Respons PDIP Jabar

Foto : Dok. Mahkamah Konstitusi (Instagram)

BANDUNG – Putusan MK terbaru tentang Pilkada 2024 bikin heboh sejumlah pihak. Lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 parpol peserta Pemilu yang memiliki suara sah bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus mendapatkan kursi di DPRD.

Dalam putusan MK terbaru tentang Pilkada 2024 bikin heboh itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang mengatur hanya partai politik yang memperoleh kursi di DPRD yang bisa mencalonkan kepala daerah (cakada).

Sehingga, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik (parpol) tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara hasil pemilihan anggota DPRD atau 20 persen kursi di DPRD (Provinsi/Kabupaten/Kota).

Ini Baca Juga :  Pilkada 2024 Kabupaten Bandung: Sahrul-Gun Gun Nomor 1, Dadang-Ali Nomor 2

Selain syarat ambang batas pencalonan, putusan MK terbaru tentang Pilkada 2024 bikin heboh itu mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi para calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri dan ingin berkontestasi.

Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jabar Ono Surono turut merespons putusan MK terbaru tentang Pilkada 2024 bikin heboh itu. Pihaknya menyambut baik putusan terkait ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah.

“Ini kemenangan bagi demokrasi. PDI Perjuangan akan segera meyikapi putusan MK ini. Kami mengapresiasi putusan MK. Yang pasti, ini adalah kemenangan untuk demokrasi di Indonesia,” ungkap Ono Surono dalam keterangannya kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu: Timses dan Relawan Harus Didaftarkan

Dengan adanya putusan terbaru ini, Ono mengungkapkan kakarannya aian berkomunikasi dengan DPP PDI Perjuangan terkait peluang pencalonan kepala daerah di wilayah Jawa Barat. Dia pun menegaskan terus berkomunikasi dengan partai lain. 

“Komunikasi dengan partai politik lain masih terbuka. Saat ini kondisinya masih cukup dinamis dan cair (usai putusan MK). Karena, belum benar-benar ada koalisi permanen khususnya di Pilkada 2024 Jabar (jelang pendaftaran),” kata Anggota DPR RI itu.