INISUMEDANG.COM – Untuk membantu pelaku usaha jasa konstruksi, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sub Sektor Jasa Konstruksi yang dilakukan selama 2 hari pada tanggal 21 hingga 22 Februari 2023 di Aula Tampomas IPP Kabupaten Sumedang.
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang Nasam mengatakan. Kondisi legalitas perizinan berusaha sub sektor jasa konstruksi (NIB dan Sertifikat Badan Usaha/SBU) yang dimiliki oleh penyedia jasa di Kabupaten Sumedang.
“Kondisi eksisting penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Sumedang. Yaitu jumlah penyedia jasa konstruksi yang memiliki SBU (SBU LPJK yang masih berlaku) semakin berkurang. Berkurangnya jumlah penyedia jasa yang SBU nya berlaku akan semakin bertambah. Sesuai dengan masa berlaku SBU penyedia dan puncaknya pada akhir tahun 2024,” kata Nasam dalam sambutannya.
Semua SBU penyedia (SBU yang di keluarkan oleh LPJK), kata Nasam. Akan habis masa berlakunya, kecuali yang sudah melakukan permohonan SBU baru yang dikeluarkan oleh OSS RBA.
“Data data penyedia yang terdaftar pada aplikasi sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah Kabupaten Sumedang per tanggal februari 2023. Tercatat ada 293 penyedia jasa konstruksi, 91 penyedia jasa dengan SBU masih berlaku, 153 penyedia jasa dengan sbu habis masa berlaku, 49 penyedia jasa tidak menguplod SBU,” tuturnya.
Sementara sampai dengan saat ini, lanjut Nasam, baru ada beberapa penyedia jasa yang sudah melakukan perpanjangan SBU.
“Kondisi seperti ini tentu akan menjadi persoalan bagi pemerintah kabupaten Sumedang, karena paket pekerjaan jasa konstruksi, tidak bisa dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBU (termasuk penyedia jasa yang masa berlaku SBU nya sudah habis),” ungkapnya.
Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Jasa Konstruksi
Lebih jauh Nasam menjelaskan, sesuai ketentuan PP nomor 22 tahun 2020 sebagaimana telah di ubah dengan PP 14 tahun 2021, bahwa bupati mengenakan penghentian sementara layanan jasa konstruksi dan pengenaan sanksi denda administratif (10% dari nilai kontrak) kepada badan usaha yang tidak memiliki SBU.
“Dengan adananya persoalan tersebut, sesuai dengan kewenangan, DPUTR Kabupaten Sumedang melalui Bidang Bina Konstruksi, menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis resiko sub sektor jasa konstruksi, terutama penyedia jasa yang sudah habis masa berlaku SBU nya,” tutur Nasam.
Nasam berharap, penyedia jasa konstruksi tersebut dapat mempersiapkan data dan dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan SBU. Yang pada akhirnya penyedia tersebut dapat kembali aksis dalam membantu melaksanakan pembangunan infrastruktur khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Ikhtiar Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan menyelenggarakan program pengembangan jasa konstruksi. Di rasa belum sepenuhnya membantu kebutuhan penyedia jasa konstruksi di kabupaten Sumedang. Maka dari itu, kami membuka ruang yang sebesar besarnya peran serta dan partisipasi dari berbagai pihak. Termasuk masyarakat jasa konstruksi untuk membantu penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Sumedang,” harapnya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, data dan dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan SBU meliputi:
- data penjualan tahunan;
- data kemampuan keuangan;
- data ketersediaan tenaga kerja konstruksi;
- data kemampuan dalam menyediakan peralatan konstruksi.