Berita  

Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 di Bandung Diprediksi H-3 dan H-2

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2024 di Bandung melalui Terminal Cicaheum dan Terminal Leuwipanjang akan terjadi pada H-3 dan H-2 mendatang.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Asep Kuswara mengatakan pihaknya saat ini terus mempersiapkan berbagai hal sebagai salah satu upaya menghadapi puncak arus mudik Lebaran 2024 di Bandung kali ini.

“Salah satunya yaitu memastikan bus laik beroperasi untuk mengangkut penumpang mudik menuju kampung halaman menjelang hari H Lebaran 2024,” ungkap Asep dalam keterangannya kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Jadi Arena Balap Liar, Jalan Rancamanuk Baleendah Dijaga Polisi

Pihaknya, kata Asep, sempat pula menggelar ramp check sejumlah bus di Terminal Cicaheum untuk menjamin keselamatan masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik pada tahun ini.

“Dalam pemeriksaan ini, kami bekerjasama dengan unsur kepolisian, Jasa Raharja. Selain di Terminal Cicaheum, pelaksanaan uji laik jalan bus akan dilaksanakan di Terminal Leuwipanjang,” tuturnya.

Asep menilai pemeriksaan uji laik jalan penting mengingat saat puncak arus mudik Lebaran 2024 di Bandung melalui dua terminal yakni Cicaheum dan Leuwipanjang jumlah pemudik diprediksi naik.

Ini Baca Juga :  Guru Ngaji di Sukasari Sumedang Sumringah, Rumahnya Direhab TNI dan Baznas

“Jika tak laik jalan maka bus wajib diperbaiki terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi. Harus pulang (ke pool bus). Karena di terminal tidak boleh ada kegiatan bongkar (perbaikan bus),” kata Asep.

Menurut Asep, ada 10 poin pemeriksaan teknis ramp check. Di antaranya, nomor rangka kendaraan, sistem pengereman, sistem penerangan, sistem kemudi, sistem suspensi, mesin/sistem penggerak.

Selanjutnya, kata Plt Kepala Dishub itu, kembang ban (minimal 1mm dan tidak vilaknisir), kaca tidak pecah, alat tanggap darurat (P3K, pemecah kaca, Apar dsb) dan penggunaan klakson telolet.

Ini Baca Juga :  Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Parakanmuncang Sumedang Masih Normal

“Klakson telolet itu tidak boleh. Pertama, karena untuk power (kekuatan) itu dari angin, sementara angin itu untuk penggerakan sistem rem. Kedua, ambang batasnya melebihi, 83 – 118 desible itu maksimal suaranya,” tegas Asep.