Puluhan Warga Sumedang Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol

Peserta PPK terdaftar Parpol
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi.

INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bila sebanyak puluhan warga Sumedang mengadu karena namanya dicatut oleh Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, dimintai tanggapannya terkait dengan adanya masyarakat yang tercatat dalam keanggotaan Partai Politik.

“KPU telah membuka Helpdesk tanggapan masyarakat. Jadi jika ada masyarakat yang tidak pernah menjadi anggota Parpol dan juga yang sudah tidak lagi menjadi anggota Parpol. Tapi masih tercatat sebagai anggota Partai politik. Maka masyarakat tinggal masuk ke Aplikasi Info Pemilu, nanti ada helpdesk, tinggal mengisi saja data yang diminta”. Ujar Ogi saat dihubungi IniSumedang.Com, Rabu 5 Oktober 2022.

Ini Baca Juga :  Raih Predikat WBK, Lapas Sumedang Dest Evaluasi Tim Penilian Internal

Kemudian jika tidak melalui Aplikasi Info Pemilu, lanjut Ogi. Maka masyarakat juga bisa langsung mendatangi kantor KPU, karena sudah tersedia meja Helpdesk tanggapan Masyarakat. Nanti masyarakat akan membuat surat pernyataan dan KPU akan melakukan klarifikasi, setelah itu hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara.

Klarifikasi Lewat Aplikasi Info Pemilu atau Datang Ke KPU

“Jadi bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses Aplikasi Info Pemilu. Maka datang saja ke KPU, nanti akan membuat surat pernyataan dan klarifikasi. Kami juga akan pertemukan dengan Parpol yang telah mencatut namanya. Namun, jika tidak berkenan bertemu parpolnya, kami akan lakukan klarifikasi secara terpisah,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Didukung FKPPI dan Pepabri, Srie Handayanie Siap Berjuang di Pileg DPRD Sumedang

“Kemudian, hasil klarifikasi ini akan kami sampaikan ke KPU RI. Karena KPU Kabupaten tidak ada kewenangan melakukan pencoretan di keanggotaan parpol di aplikasi Sipol. Nanti KPU RI juga akan menyampaikan ke Parpol terkait,” Sambung ogi.

Diakuinya bahwa, beberapa hari ini banyak yang datang ke KPU para pendaftar Calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), pasalnya mereka tidak merasa menjadi anggota Parpol tapi tercatat sebagai anggota parpol.

“Kami sudah melakukan klarifikasi, selanjutnya surat pernyataan yang diisi dari form tanggapan masyarakat nantinya bisa dijadikan sebagai lampiran dokumen pendaftaran bahwa yang bersangkutan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota parpol,” ujar Ogi menegaskan.

Ini Baca Juga :  Pj. Bupati Sumedang Pimpin Rakor Percepatan Implementasi Smart City

Ogi menambahkan, bagi masyarakat yang namanya tercantum dalam anggota Parpol, tetapi tidak merasa menjadi anggota Parpol, maka ada masa tanggapan masyarakat yang akan dibuka sampai dengan tanggal 7 Desember 2024.

Sementara ketika disinggung soal jumlah masyarakat Sumedang yang mengadukan namanya dicatut oleh Parpol. Ogi menjawab bahwa, jumlahnya masih masih terus berproses.

“Sejauh ini masih terus berproses. Nanti diakhir kami akan sampaikan totalnya. Tapi kalau hingga hari ini masih bisa dikatakan jumlahnya puluhan,” tandasnya.