Puluhan Raja dan Sultan Berikan Pernyataan Sikap Terkait 7 Titah Raja dan Sultan Nusantara di FAKN Sumedang

raja dan sultan se nusantara

INISUMEDANG.COM – Puluhan Raja, Sultan, Datu, Penglingsir, Pewaris/penerus Kerajaan, Kesultanan, Kedatuan, Puri Nusantara-indonesia yang tidak ikut serta dalam Musyawarah Madya pada Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) yang dilaksanakan Keraton Sumedang Larang pada tanggal 28 – 30 September 2021 lalu, membuat surat pernyataan Sikap terkait 7 Titah Raja dan Sultan Nusantara Hasil Musyawarah Madya Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) pada FAKN yang dilaksanakan Keraton Sumedang Larang.

Pernyataan Sikap tersebut dibuat pada Senin 25 Oktober 2021 dan diterima redaksi INISUMEDANG.COM pada, Kamis 11 November 2021. Untuk menanggapi pemberitaan terkait 7 Titah Raja dan Sultan yang diterbitkan pada 30 September 2021.

Berikut 4 Poin Pernyataan Sikap Sultan, Datu, Penglingsir, Pewaris/penerus Kerajaan, Kesultanan, Kedatuan, Puri Nusantara-indonesia.

  1. Bahwa 7 (tujuh) Titah Raja dan Sultan Nusantara tersebut, tdak dapat secara sepihak mengaku (mengklaim) untuk dan/atau mengatas nama kan Raja dan Sultan Nusantara, karena tidak semua Raja dan Sultan, termasuk Datu, Penglingsir, Pewaris/Penerus Kerajaan, Kesultanan, Kedatuan, dan Puri Nusantara – Indonesia yang ada di seluruh wilayah Nusantara – Indonesia, mulai dari Papua sampai Aceh Darussalam ikut hadir dan ikut mengambil keputusan dalam Musyawarah tersebut, serta masih banyak Raja, Sultan, Datu, Penglingsir, Pewaris/Penerus Kerajaan, Kesultanan, Kedatuan, dan Puri Nusntara – Indonesia yang tidak menjadi Pengurus dan/atau Anggota Organisasi Masyarakat (ORMAS) tersebut.
  2. Bahwa 7 (tujuh) Titah Raja dan Sultan Nusantara tersebut seolah-olah kedudukannya lebih tinggi dalam Ketatanegaraan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan seolah-olah Raja dan Sultan masih memiliki kekuasaan dengan menerbitkan Titah (apapun mau diartikan/ditafsirkan) dalam kondisi wilayah Nusantara yang terdapat Kerajaan, Kesultanan, Kedatuan, dan Puri, dalam wilayah Nusantara mulai dari Papua sampai aceh Darussalam sudah menjadi Negara Republik Indonesia seja k hari Jum’at, 17 Agustus 1945.
  3. Bahwa kami yang berstatus Raja, Sultan, Datu, Penglingsir, Pewaris/Penerus Kerajaan, Kesultanan, Kedatuan, dan Puri Nusantara-Indonesia, yang ada mulai dari papua sampal Aceh Darussalam, yang menyatakan Sikap dan tdak bergabung pada Organisasi Masyarakat (ORMAS) pelaksana Musyawarah yang telah mengeluarkan/menerbitkan 7
    (tujuh) Titah Raja adan Sultan Nusantara tersebut dengan sangat menyesal tdak akan ikut bertanggung jawab atas 7 (tujuh) Titah Raja dan Sultan Nusantara tersebut.
  4. Bahwa seharusnya dan alangkah bijaknya jika pihak penyelenggara dan/atau Organisasi Masyarakat (ORMAS) tersebut menerangkan dan memperjelas jujur dan terbuka bahwa 7 (tujuh) Titah Raja dan Sultan Nusantara tersebut, adalah hasil Musyawarah yang hadiri oleh Raja dan Sultan Nusantara yang menjadi Anggota Organisasi Masyarakat (ORMAS) tersebut saja, sehingga tidak menggiring pendapat umum (opini publik) yang seolah hasil Musyawarah tersebut adanya keterlibatan seluruh Raja dan Sultan Nusantara yang ada dalam wilayah Negara Republik Indonesia, mulai dari Papua sampai dengan Aceh Darussalam, namun sebenarnya tidak demikian.
Ini Baca Juga :  Arti Kebudayaan Sebenarnya Menurut Disparbudpora Sumedang

Demikian Pernyataan Sikap ini dibuat dan disampaikan serta ditandatangani oleh masing masing, Raja, Sultan, Datu, Penglingsir, Pewaris/Penerus Kerajaan, Kesultanan, Kedatuan, dan Puri Nusantara – Indonesia, untuk diketahui dan dimaklumi oleh semua pihak baik secara langsung maupun tidak langsung, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi pengakuan (klaim) dan/atau mengatasnamakan Raja dan Sultan Nusantara secara sepihak, tanpa ijin, sepengetahuan secara tertulis dari pribadi yang berstatus adat Raja, Sultan, Datu, Penglingsir, Pewaris/Penerus Kerajaan, Kesultanan, Kedatuan dan Puri Nusantara yang ada di Nusantara – Indonesia, dari Papua sampai Aceh Darussalam.

Ini Baca Juga :  Komandan DI/TII Terkapar Ditembak Saat Peristiwa di Desa Gunturmekar Sumedang

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pada Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) yang dilaksanakan di Keraton Sumedang Larang, dan dihadiri oleh 44 Raja/Sultan se-Nusantara, melahirkan 7 Titah Raja dan Sultan Nusantara.

Berikut 7 Titah Raja dan Sultan Nusantara dalam Deklarasi Sumedang, hasil Musyawarah Madya.

  1. Sebagai bagian dari upaya melindungi kearifan lokal, hak adat dan budaya Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara mendesak kepada Lembaga Legislatif dan Eksekutif, untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang.
  2. Sebagai bagian dari upaya merawat dan menghormati sejarah peradaban Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta perhatian serius pemerintah melalui kehadiran negara dalam melakukan revitalisasi Kerajaan dan Kesultanan Nusantara sebagai bagian dari heritage nasional Bangsa Indonesia.
  3. Sebagai bagian dari upaya pelestarian kebudayaan nasional yang merupakan mozaik dari kebudayaan daerah yang lahir dari nilai-nilai adiluhung Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga terkait, agar melakukan sinergi dengan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam upaya pelestarian kebudayaan nasional.
  4. Sebagai bagian dari perwujudan kebhinekaan dan pembangunan karakter daerah, maka kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melibatkan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
    Daerah agar pembangunan daerah tidak menghilangkan akar budaya dan karakter daerah.
  5. Sebagai bagian dari asas keadilan dan kepatutan, kami, Raja dan Sultan Nusantara meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah, terkait penggunakan aset-aset milik Kerajaan dan Kesultanan Nusantara agar melakukan peninjauan kepatutan kerja sama yang saling menguntungkan.
  6. Sebagai bagian dari stakeholder daerah, kami, Raja dan Sultan Nusantara memberikan mandat kepada Ketua DPD RI Bapak AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk memperjuangkan amanah Kerajaan dan Kesultanan Nusantara di atas.
  7. Sebagai wakil daerah, DPD RI sudah seharusnya mendapat peran yang lebih besar dalam ketatanegaraan Indonesia, sehingga kami, Raja dan Sultan Nusantara mendukung gagasan DPD RI untuk mengusulkan amandemen konstitusi sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan DPD RI, sekaligus sebagai momentum melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa demi Indonesia yang lebih baik.