BANDUNG – Sebanyak 22 PKL (Pedagang Kaki Lima) yang tertangkap basah berjualan di zona merah atau area terlarang diseret oleh Satpol PP Kota Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, para PKL yang disidang itu merupakan hasil penertiban jajarannya di sejumlah titik zona merah pedagang.
“Di antaranya ada PKL yang berjualan di Jalan Dalemkaum, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kepatihan, Taman Alun-alun, Jalan Asia-Afrika, dan Taman Tegalega,” ujar Mujahid dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut Mujahid para PKL ini melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan diketahui berdagang dan menyimpan barang di tempat terlarang.
“Penertiban akan terus digencarkan dan menyeret ke pengadilan guna memberi efek jera kepada PKL yang bandel. Sehingga, zona merah bebas dari PKL diamanfaatkan masyarakat sesuai peruntukan,” katanya.
Sesuai putusan 14 terdakwa terbukti pelanggaran Pasal 55 jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan masing terdakwa dipidana denda Rp100.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.
Sedangkan sebanyak 8 terdakwa dipidana verstek karena tidak hadir sidang dengan denda Rp200.000 subsider 2 hari kurungan serta diperintahkan membayar Biaya perkara Rp2.000.
Tak hanya itu, Satpol PP juga menyeret pelanggar yang menebang pohon tanpa izin di Jalan Anggrek ke meja hijau. Terdakwa dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 hari kurungan dan diperintahkan membayar biaya perkara Rp2.000.