BANDUNG, 31 Oktober 2024 – Sebanyak 25 pelaku prostitusi, 5 pelaku usaha tanpa izin menjual obat-obatan daftar G, 10 PKL yang terciduk berjualan di zona merah, serta 6 penjual miras ilegal diseret ke pengadilan.
Dalam persidangan tindak pidana ringan atau tipiring itu, para pelaku didakwa atas pelanggaran Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dan juga Perda 11 tahun 2010.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Bandung Mujahid Syuhada menyebut, para pelanggar dijatuhi hukuman denda dengan nominal yang tidak sama. Mulai dari Rp150.000 hingga Rp1,5 juta.
“10 PKL 10 didenda Rp150.000. Penjual minuman alkohol, 6 orang didenda Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Lalu, 5 penjual obat terlarang didenda Rp1,5 juta,” ungkap Mujahid.
Sedangkan untuk pelanggar Perda yang melakukan perbuatan asusila dan prostitusi di Bandung, disampaikan Mujahid, sesuai putusan pengadilan puluhan pelaku dijatuhi denda antara Rp350.000 hingga Rp500.000.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran Perda yang erat dengan penyakit masyarakat. Dan juga berharap hukuman ini memberi efek jera bagi para pelanggar,” tutur Mujahid.