Puluhan Orang Ajukan Pindah Memilih ke KPU Sumedang

Pindah Memilih
Komisioner KPU Kabupaten Sumedang Rahmat Suanda Praja (Foto: @Instagram KPU Kabupaten Sumedang)

INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang mengungkapkan sebanyak 52 orang telah mengajukan pindah memilih. Sejak layanan tersebut resmi dibuka untuk masyarakat umum.

“Hingga hari ini, baru ada 52 orang yang mengajukan dengan rincian. 12 yang mengajukan pindah masuk ke Sumedang dan 42 orang mengajukan pindah keluar Sumedang“. Kata Ketua Divisi Pemutahiran Data KPU Kabupaten Sumedang Rahmat Suanda Praja saat ditemui wartawan, Kamis 14 September 2023.

Kendati demikian, Rahmat menyebutkan, data pengajuan pindah memilih tersebut terus akan bergerak sampai dengan bulan Januari 2024 nanti.

Ini Baca Juga :  Pastikan Pelayanaan Terbaik Bagi Masyarakat, Bupati Kunjungi Puskesmas Cimalaka

Layanan pindah memilih ini akan dilaksanakan hingga 30 hari menjelang pemungutan suara yaitu pada tanggal 15 Januari 2024. Dan ada yang menjelang 7 hari menjelang pemungutan,” tuturnya.

Rahmat menuturkan, pindah memilih yang dilayani sampai 15 Januari 2024. Meliputi bertugas di tempat lain, bekerja di luar domisili, pindah domisili, tugas belajar, orang yang pindah ke panti sosial, tahanan rutan/lapas, pasien, pendamping rawat inap di RS, rehabilitasi narkoba, dan bencana alam.

Sedangkan, pindah memilih yang bisa dilayani sampai 7 Februari 2024. Yaitu mencakup bertugas di tempat lain, tahanan rutan/lapas, pasien, pendamping rawat inap di rumah sakit, dan yang terdampak bencana alam.

Ini Baca Juga :  Kejari Sumedang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Embung di Kiarapayung

“Artinya, bila terjadi sesuatu hal yang tidak direncanakan, seperti terkena musibah menjadi tersangka karena kasus hukum atau terkena musibah,” ucapnya.

Untuk itu, Rahmat mengatakan, bila KPU telah membuka posko layanan. Bagi masyarakat yang ingin pindah memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

“Posko layanan ini, bila bisa diakses melalui Panitia Pemilihan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau bisa langsung ke KPU Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

“Posko ini dilaksanakan agar penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dapat maksimal,” tambah Rahmat.