INISUMEDANG.COM – Di Masa Tenang Pemilu 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan operasi minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Paseh dan Conggeang, Selasa 13 Februari 2024.
Dari operasi tersebut, sebanyak 50 botol minuman keras ilegal berbagai merek berhasil diamankan dari dua toko.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Yan Mahal Rizal mengatakan, operasi penertiban peredaran minuman Beralkohol di Wilayah Kecamatan Paseh dan Kecamatan Conggeang, ini sesuai dengan ketentuan Perda 17 Tahun 2003 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sumedang.
“Operasi yang dipimpin oleh Kasi Lidik Sidik Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 50 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis merk,” kata Rizal kepada wartawan, Selasa malam.
Rizal menuturkan, operasi miras dilakukan Satpol PP dalam rangka menjaga stabilitas gangguan tibumtranmas di masa tenang Pemilu 2024 ini.
“Ini merupakan upaya kami, untuk memberikan rasa aman dan nyaman menjelang hari pencoblosan di Pemilu 2024 ini,” kata Rizal.
Adapun untuk para pemilik toko yang kedapatan menjual minuman keras, tambah Rizal, akan dipanggil ke kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang hari Jum’at 16 Februari 2023 nanti.
“Para pemilik miras akan kami panggil untuk mempertanggungkan perbuatannya. Dan barang bukti 50 botol minuman keras beralkohol kami amankan,” tegasnya.