BANDUNG – PT KAI Daerah Operasional 2 Bandung menemukan ada 19 perlintasan kereta api liar. Meliputi, 1 titik di Kabupaten Bandung, 1 titik di Purwakarta, 7 titik di Cianjur, 4 titik di Ciamis, 6 titik di Garut.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan begitu ditemukan pihaknya langsung melakukan penutupan perlintasan liar kereta api tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan.
“Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Ayep.
Lebih lanjut, Ayep mengingatkan pengguna kendaraan yang melalui perlintasan kereta api sebidang resmi agar tetap mengikuti tata tertib dan rambu-rambu yang ada dengan tidak memaksakan diri untuk tetap melaju.
“Hal tersebut, sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta. Pemakai jalan wajib mendahulukan kereta. Pemakai jalan wajib mematuhi rambu diperlintasan sebidang,” ucapnya.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api agar tak membuat perlintasan ilegal yang bisa membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” tutur Ayep menandaskan.