BANDUNG – Untuk menjaga aset negara, PT KAI Bandung Daop 2 menertibkan bangunan yang berdiri di lahan miliknya di kawasan Kiaracondong, Rabu 14 September 2022.
Adapun sertifikat hak pakai tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut. Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan oleh BPN.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Humas PT KAI Bandung Daop 2 Kuswardoyo mengungkapkan. Rumah perusahaan dengan luas tanah 755,25 meter persegi itu disewa.
“Penyewanya Maman K dan digunakan bersama saudaranya untuk rumah tinggal dan komersial kios-kios. Namun penyewa belum melakukan kewajiban pembayaran,” katanya.
“Padahal sesuai dengan perjanjian kontrak (harus membayar) selama 5 tahun mulai Januari 2017 hingga Desember 2021,” ungkap Kuswardojo menambahkan.
Lebih lanjuy, Kuswardoyo menegaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan juga didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri.
“KAI mematuhi aturan perundang undangan yang berlaku dan mempersilahkan bagi siapapun yang merasa memiliki hak atas aset tersebut. Untuk mengajukan gugatan ke pengadilan,” tuturnya.
Menurutnya, PT KAI Bandung Daop 2 Bandung terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara. Yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa,” ucap Kuswardoyo menandaskan.