Berita  

PT KAI Bandung Terbitkan Aturan Baru Bagi Penumpang Kereta Api

Ilustrasi

BANDUNGPT KAI Bandung Daop 2 menerbitkan aturan baru bagi penumpang yang akan menggunakan kereta api jarak jauh utamanya berusia 18 tahun ke atas.

Manager Humas PT KAI Bandung Daop 2 Kuswardojo mengatakan, aturan baru itu bagi yang belum mendapat vaksinasi ketiga. Maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tanggal 11 Agustus 2022,” kata Kuswardoyo.

Ini Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung September 2022 Terbaru, Ini Lokasinya

PT KAI Bandung, lanjut dia, mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19.

“PT KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan”. Ucap Manager Humas PT KAI Bandung Daop 2 mengaskan.

Sehingga, kata dia, apabila pelanggan yang tidak sesuai syarat tersebut. Maka tidak di perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiketnya.

“Kami berharap, para calon pelanggan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, Polisi Gelar Gebyar Vaksinasi di Ibun Bandung

Menurut Kuswardoyo, layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI di lingkungan stasiun.

“Kami akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, sehat,” tegas Kuswardoyo.