INISUMEDANG.COM – Proyek Galian C atau pertambangan tanah di PT Kwalram Unit 2 di Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung akhirnya dihentikan paksa Satpol PP Provinsi dan Kabupaten, Kamis (9/2/2023).
Pasalnya, warga sudah kesal karena truk toronton pengangkut tanah hilir mudik ke jalan Parakanmuncang-Simpang. Yang menyebabkan kemacetan dan tanah menjadi kotor akibat material tanah berserakan ke jalan. Tak Hanya itu, material tanah dari truk yang overload itu pun sering memuntahkan tanah.
“Ya berdasarkan laporan masyarakat, bahwa adanya aktivitas galian tanah di PT Kwalram Unit 2 Desa Cikahuripan. Kami dalam hal ini mendampingi Satpol PP Provinsi Jabar untuk mengecek dokumen resmi dan surat-surat kelengkapan lainnya”. Ujarnya Kabid Penegakan Peraturan Undang Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal.
Menurut Rizal, seperti yang kucing-kucingan, penanggung jawab proyek tidak bisa dihubungi. Akhirnya, tim gabungan menemuinya di kantornya. Selama proses pemeriksaan, lanjut Rizal. Tidak boleh ada aktivitas galian C dan pengangkutan material tanah dari lokasi galian ke Kota Bandung.
“Termasuk dokumen-dokumen lainnya kita periksa, karena Pak Heri nya (penanggung jawabnya) nggak ketemu di lapangan. Langkah-langkahnya dari provinsi untuk memberikan tindakan. Kita hari ini ada beberapa pendampingan jadi sementara untuk kegiatan tidak boleh ada aktivitas karena masih dipantau,” ujarnya.
Seperti diketahui, truk toronton berkapasitas lebih dari indek 24 itu mengangkut tanah dari aktivitas cut and fill di kawasan PT Kwalram II Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung. Truk itu melintas ke jalan Parakanmuncang – simpang lalu keluar di pertigaan Jalan Bandung Garut untuk dibawa ke Bandung.