Proses Pungut Hitung Selesai, Panwaslu Tanjungmedar Gelar Press Release Hasil Pengawasan

Foto: Panwaslu Tanjungmedar Gelar Press Release Hasil Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara.

INISUMEDANG.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjungmedar menggelar press release hasil pengawasan pada proses Pemungutan dan Perhitungan (Pungut Hitung) pada Pemilu 2024.

Press release hasil pengawasan pungut hitung itu dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Tanjungmedar Ani Siti Maryani didampingi para komisioner yang digelar di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjungmedar, Kamis, 28 Maret 2024.

Ketua Panwaslu Tanjungmedar Ani Siti Maryani menyampaikan,
pada proses pungut hitung pihaknya menerapkan strategi pengawasan, seperti penentuan TPS Rawan, pemetaan Potensi Kerawanan Pelanggaran Pada Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara, pembagian tugas pengawasan panwascam 1 orang 1 desa.

Ini Baca Juga :  Pandangan Umum Fraksi PKS Terhadap 2 Raperda

“Kami juga mengoptimalkan peran PKD dan PTPS dengan menyiapkan alat kerja pengawasan dan aplikasi SIWASLU. Serta melakukan pengawasan secara melekat proses Pemungutan dan Penghitungan Suara,” kata Ani.

Adapun hasil pengawasan sendiri, lanjut Ani, pada proses pungut hitung suara terdapat perselisihan antara saksi dan KPPS TPS 3 Desa Jingkang. Dimana saksi tidak dapat masuk ke dalam TPS dikarenakan adanya mis komunikasi dan dapat diselesaikan secara cepat melalui proses sengketa administrasi pemilu oleh Panwascam.

“Secara garis besar tidak terjadi pelanggaran pemilu baik administrasi maupun pidana pemilu. Adapun beberapa pelanggaran Administrasi dapat direkomendasikan oleh pengawas TPS kepada KPPS untuk diselesaikan pada saat itu juga,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Anies Calon Presiden Nasdem di Pemilu 2024, Pengurus di Bandung Bersyukur

Ani menambahkan, pada proses rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan terdapat beberapa pelanggaran administrasi seperti,
kesalahan penulisan dan penjumlahan pada berita acara (C-Salınan). Dan juga terdapat kesalahan penulisan dan penjumlahan pada (C-Hasil).

“Atas adanya pelanggaran itu, selanjutnya oleh Panwascam dilakukan saran perbaikan dan rekomendasi pembukaan kotak suara untuk memastikan hasil yang tepat dan akurat,” tandasnya.