Proses Pembuatan PBG di Sumedang Masih Terkendala, Begini Solusinya

INISUMEDANG.COM – Kebijakan Pemerintah yang merubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nampaknya masih menjadi kendala tersendiri bagi para pemohon terutama para pelaku usaha di Kabupaten Sumedang.

Kebijakan peralihan dari IMB ke PBG sendiri, telah diberlakukan sejak 9 Agustus 2021 lalu di Seluruh Indonesia.

Namun, kendalanya yaitu belum terbitnya Peraturan Daerah yang mengatur retribusi tentang PBG tersebut.

Kendati demikian, dengan adanya keputusan Bersama 4 Menteri. Saat ini pemohon PBG bisa mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Menejemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dioperasionalkan oleh Kementerian PUPR.

Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Budi Yana Santosa Melalui Jabatan Fungsional (Jafung) Ahli Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda Tedi Turmudi, menjelaskan. Dalam proses pembuatan PBG tidak sulit dan mudah, jika persyaratannya sudah dinyatakan lengkap.

“SIMBG yang dioperasionalkan oleh Kementerian PUPR untuk semua daerah Kabupaten/kota seluruh Indonesia. Jadi, satu aplikasi dinamakan aplikasi SIM BG. Kemarin, kami simulasi bahwa pemohon SIMBG sudah mencapai 210. Dan kami mengecek semua permohonan itu,” ungkap Tedi kepada IniSumedang.com Kamis 17 Maret 2022 di ruang kerjanya.

Ini Baca Juga :  Pencapaian SAKIP Meningkat Signifikan, Wabup Erwan Apresiasi Disdik Sumedang

Ketika ada kekurangan dalam persyaratan dari pemohon, kata Tedi, maka sistem akan menolak, dan tidak bisa diakses lebih lanjut lagi.

“Kenapa harus dipersulit kalau memang persyaratannya lengkap. Jadi, kalau persyaratan lengkap akan cepat pula untuk diakses. Jadi kami hanya menghitung saja luas bangunan dan lain lainnya. PBG penting karena kalau rumah tinggal, ataupun tempat usaha, nilainya jual dalam transaksi akan lebih mahal,” jelas Tedi

Tedi mengaku, bagi masyarakat yang belum mengetahui persyaratan PBG. Pihaknya terus terusan mensosialisasikan dengan tujuan agar masyarakat lebih paham pentingnya PBG tersebut.

“Dalam penyelenggaraan bangunan gedung hunian sederhana. Pemohon menyerahkan dokumen teknis dilengkapi oleh pemohon dengan mengikuti ketentuan dokumen bangunan gedung fungsi hunian kompleksitas sederhana. Lalu dilakukan pemeriksaan, kesesuaian dokumen meliputi rencana arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal,” papar tedi.

Ini Baca Juga :  Puncak Hari Keluarga Nasional Dinas PPKB Luncurkan Vaksin Covid-19 Untuk Anak

Persyaratan Yang Harus Dilengkapi Pemohon PBG

Persyaratan yang harus dilengkapi PBG, lanjut Tedi, KTP/KITAS, KRK, surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung, data penyedia jasa perencanaan konstruksi atau arsitek berlisensi. Selanjutnya, gambar batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung. Eksisting pada area/persil yang akan dibangun, gambar dan informasi tentang penyelidikan tanah.

“Lalu Data teknis arsitektur, gambar rencana tapak dan rancangan bangunan, spesifiksi teknis. Kemudian data teknis struktur, perhitungan teknis sederhana dan gambar rencana stuktur, gambar detail stuktur, spesifiksi teknis. Lalu Data teknis mekanikal elektrikal plumbing, perhitungan dan gambar jaringan listrik. Perhitungan gambar rencana sistem sanitasi dan spesifiksi teknis,” Jelas Tedi menyebutkan persyaratan bangunan gedung hunian sederhana.

Dijelaskan kembali Tedi, untuk bangunan gedung hunian tidak sederhana meliputi persyaratan nya, KTP/KITAS, KRK, surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung, Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang undangan(Amdal, UKL/UPL,SPPL) dan data penyedia jasa perencana konstruksi atau arsitek berlisensi.

Ini Baca Juga :  Belasan PKL di Pintu Tol Cisumdawu Ditertibkan Satpol PP Sumedang

“Persyaratan selanjutnya, gambar batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung eksisting pada area/persil yang akan dibangun, gambar dan informasi tentang hasil penyelidikan tanah. Data teknis arsitektur diantaranya gambar rencana tapak dan rancangan bangunan, spesifiksi teknis,” Kata Tedi.

Persyaratan berikutnya, tambah Tedi, yaitu Data teknis struktur, perhitungan sederhana dan gambar rencana struktur, gambar detail struktur, spesifiksi teknis. Lalu Data teknis Mekanikal elektrikal Plumbing diantaranya, perhitungan dan gambar rencana kelistirkan, pencahayaan, sanitasi, proteksi kebakaran, tata udara dan elemen MEP lainya yang dipersyaratkan, spesifiksi teknis.

“Jadi, kami tekankan, bahwa ketika permohonan PBG di SIMBG nya lengkap maka prosesnya pun akan mudah dan sebaliknya kalau tidak lengkap ya akan lama untuk selesainya itu. Dan mudah mudahan bisa terakses dengan mudah oleh pengguna atau pemohon,” tandasnya.

Penulis: Dadi SupriadiEditor: Acep Sandi