Berita  

Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik Berpengikut 48.000 Diringkus

BANDUNG, 11 November 2024 – Selebgram cantik berpengikut 48.000 inisial DFA diringkus Polresta Bandung. Alasannya, perempuan asal Ciluluk, Cikancung itu mempromosikan judi online di akunnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan selebgram yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu telah lebih dari 2 bulan mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

“Tersangka memanfaatkan platform Instagram untuk memposting konten yang mengarahkan pengikutnya untuk bergabung dalam aktivitas judi online seperti situs Indo Sultan dan Kyoto,” ungkap Kusworo, Senin.

Ini Baca Juga :  Cegah Kecelakaan, Inilah Tips Memilih Bus untuk Pariwisata

Kusworo menyampaikan selebgram itu mendapatkan penghasilan Rp1,5 juta setiap 2 minggu. Selain promosi, tersangka juga berinteraksi dengan pengikutnya agar mempermudah proses transaksi perjudian.

“Atas perbuatannya tersangka DFA dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Kusworo.