INISUMEDANG.COM – Pemerintah Desa Gunturmekar Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang Jawab Barat, dinyatakan sudah tuntas dalam program PTSL.
Seperti disampaikan Kades Gunturmekar Enok Sumarni menyebut, perjalanan panjang hampir tahun 2 program PTSL yaitu sertifikat tanah yang dibagikan secara bertahap kepada warga. Kini semuanya sudah tuntas diterima para penerima manfaat.
“Pembagian sebanyak 223 sertivikat tanah tahap 3 ini merupakan tahap terakhir kepada masyarakat penerima sebagai susulan program tahun 2021 lalu,” tutur kades saat pembagian sertifikat tanah di Aula Desa Gunturmekar, Senin (7/3/2022).
Dikatakan, perjalanan panjang sejak tahun 2020 telah teralisasi sebanyak 1200 sertifikat, dan pada tahun 2021 sebanyak 600 lebih sertivikat. Dan yang ini (2022) pembangian terakhir tahap 3 sebanyak 223 sertifikat tanah program PTSL.
Waktu itu pada awal pendaftaran, desa temui kesulitan terhadap tanah Juntai yaitu pemilik tanah di luar wilayah Desa Gunturmekar, terutama di luar Sumedang.
Sedangkan pihak desa ditarget BPN harus sesuai kuota, Padahal desa terus laksanakan sosialisasi, namun bagi pemilik tanah yang berada di luar desa ini sulit untuk mengerti. Namun karena kerja keras, akhirnya semuanya bisa diselesaikan.
Adanya Program PTSL Bantu Masyarakat Dengan Biaya Adminstrasi Yang Ringan
“Dengan ada pembagian sertifikat tanah dari program PTSL ini, banyak masyarakat yang merasa terbantu. Sebab hanya dengan biaya administrasi ringan Rp150 ribu masyarakat sudah mendapatkan sertifikat tanah,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, bila diurus sendiri ke BPN, mungkin biayanya mahal mencapai jutaan. Namun dengan adanya program presiden Jokowi, masyarakat menyambut gembira.
Hanya dengan persyaratan dasar KTP, KK dan SPPT, merupakan persyaratan yang mudah tidak berbelit- belit. Masyarakat hanya tinggal menunggu panggilan desa untuk menerima sertifikat tanah.
Pemerintah desa juga, kata kades, merasa senang meski bekerja dengan proses panjang. Tapi kewajiban selaku pemerintah desa sudah dilaksanakan untuk terima manfaatnya.
Disebutkan sekarang bangunan rumah dan tanah masyarakat Gunturmekar hampir 90% sudah bersertifikat. Artinya sudah punya kekuatan hukum tetap atas harta miliknya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak BPN yang telah gulirkan program PTSL. Program ini sangat membantu dan bermanfaat terhadap masyarakat,” katanya.