Praktik Judi Online Beromzet Ratusan Juta Per Hari Dibongkar

Foto : Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast

BANDUNG, 18 Oktober 2024 – Praktik judi online beromzet sekira Rp200 juta per hari dibongkar Direktorat Reserse Siber (Dirres Siber) Polda Jabar yang baru dibentuk.

Dalam pengungkapan kasus judi online beromzet ratusan juta rupiah per hari ini, dua tersangka inisial N dan YA yang terafiliasi dengan sindikat luar negeri turut diringkus.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan tersangka N bertanggung jawab menyediakan mengelola dan mendistribusikan website judi online. 

Sementara untuk tersangka YA, lanjut Abast, berperan menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain, dan mendistribusikan konten gambar dan video perjudian online.

Ini Baca Juga :  JSS 2022 Langkah Menuju Jabar Zero Stunting 2023

“Mereka mengelola 3 website judi online. Para tersangka ini menyasar masyarakat melakukan deposit Rp20.000,” ujar Kabid Humas Polda Jabar dalam keterangannya.

Abast menerangkan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menyita barang bukti dari para tersangka antara lain handphone, laptop, kartu ATM, kartu kredit, dan data digital.

“Keduanya dijerat pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP dan terancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” katanya.