INISUMEDANG.COM – Dalam rangka PPKM Darurat Kapolres Eko Prasetyo, bersama Dandim 0610 Sumedang Zaenal Mustofa dan kajari Nutmayani melakukan pengecekan terhadap Pabrik yang berada diwilayah Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung pada Rabu ( 14/7/21 ).
Pabrik yang dicek oleh tim tersebut diantaranya Pabrik yang berada di wilayah Jatinangor KPS (Karya Putra sangkuriang), Shimada Karya Indonesia dan Nishkawa Karta Indonesia yang termasuk katagori esensial dan Pabrik yang berada di Cimanggung Pabrik Insan sandang (esensial) dan Pabrik Sarana Inti Presisi (Non Esensial).
Menurut Kapolres, dari hasil pengecekan tersebut, Tiga Pabrik Esensial dan Satu Pabrik Non Esensial telah melanggar Perbub Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Dease 2019.
“Pabrik KPS, Pabrik Shimada Karya Indonesia dan Pabrik Nishkawa karta Indonesia (sensial) telah melakukan pelanggaran, memperkerjakan karyawannya masih diatas 50 persen serta Pabrik Sarana Inti Presisi (Non Esensial) telah melakukan pelanggaran yang seharusnya ditutup saat ini masih beroperasi, dan tidak sesuai Perbub Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Dease 2019”. Ujar Kapolres.
Masih menuru Kapolres, dari ke empat Pabrik yang esensial maupun non esensial dilakukan penindakan berupa tipiring yang ancaman hukumannya selama 3 bulan dan denda Minimal lRp. 5 juta dan maksimal Rp. 50 juta. “Patroli lakukan diwilayah barat kab. Sumedang dan analisa menko maritim dan investasi bahwa di daerah ini masih terdapat pabrik-pabrik yang beroperasi secara penuh fakta tersebut hari ini ditemukan dan kita lakukan penindakan kita harapkan kedepannya hal-hal tersebut tidak di temukan”. Tutur Kapolres.