INISUMEDANG.COM – Dalam rangka penerapan PPKM Darurat Polsek Sumedang Utara telah memasang enam Spanduk bekrjasama dengan BKSG (Badan Kerja Sama Seluruh Gereja) di gereja yang ada diwilayah Kel. Kotakaler, Kec. Sumedang utara, Kab. Sumedang. Senin (12/7/21 ).
Menurut Kapolsek Sumedang utara Kompol Ibnu Setiawan mengatakan, sebelum pemasangan spanduk pihaknya telah berkordinasi dengan BKSG mengenai pemasangan Spanduk maklumat BKSG.
“Dari enam gereja yang di pasang maklumat BKSG yaitu Gereja Kemah Daud Sumedang, Gereja Betel Indonesia, Gereja GPI, Gereja HKBP INDONESIA, Gereja GPDI, dan Gereja Katolik Santa Maria Fatima Sumedang”. Ujar Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, Pemasangan spanduk di Gereja dalam rangka mendukung Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Maklumat / Siaran Pers Resmi Presiden RI di Kantor Sekretariat Negara tentang Darurat Covid-19 Jawa Bali Tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021, Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) No. 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (PPKM Darurat Covid-19) di Kab. Sumedang.
“Pemasangan spanduk BKSG untuk sementara waktu kegiatan peribadatan umat kristiani tidak laksanakan dulu selama PPKM darurat diberlakukan, dengan maksud untuk mencegah kerumunan dan untuk memutus penyebaran Covid-19”. Tutur Kapolsek.