PPKM darurat, Pedagang Bandel Buka Tokonya di Tipiring

Tipiring pedagang bandel

INISUMEDANG.COM – Kembali Polres Sumedang melakukan operasi yustisi dalam mengindahkan Perbub No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administratif terhadap pelanggar PPKM Darurat yang pada hari kelima masih bandel membuka tokonya. Rabu (7/721).

Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya bekerja sama dengan intansi terkait seperti TNI, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Sumedang, dengan cara berkolaborasi dalam melakukan tindakan terhadap para pengusaha toko yang saat ini masih buka yang tidak mengindahkan perbub No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administratif telah di lakukan tindakan disiplin baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak sat Pol PP Kab. Sumedang.

“Sasaran lokasi yang dijadikan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yaitu Toko – Toko di sepanjang Jln. Mayor Abdurahman – Jln. Tampomas – Pasar Sandang Sumedang Kec. Sumedang Utara – Jln. P. Geusan Ulun Kec. Sumedang Selatan”. Ujarnya.

Kapolres menegaskan selain diberikan tindakan kepada para pengusaha non esnsial dan non kritikal kami juga telah memberikan sanksi kepada masyarakat yang telah melanggar protokol kesehatan dengan cara hukuman pisik berupa disuruh pus up dan disuruh membersikan tempat dimana pelanggar tersebut ditemukan.

Ini Baca Juga :  PT Coca-Cola Indonesia Salurkan Bantuan Sembako Lebaran bagi Kaum Dhuafa Sekitar Pabrik di Sumedang

“Saat ini memberikan Sanksi Administratif dan teguran tertulis terhadap Pemilik Toko yang tetap Beroprasi atau Beraktifitas (Buka) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Darurat guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan dengan hasil 8 (Delapan) Orang Pelanggar Perbup, 1 (Satu) Orang Pelanggar Tipiring dan 4 (Empat) Orang pelanggaran berupa teguran tertulis karena tidak memakai masker serta Denda sebanyak Rp. 720.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)”. Tambahnya.

Kata Kapolres, bukan saja di lakukan di wilayah kota saja tapi pihaknya sudah perintahkan kepada jajaran di Polsek agar di lakukan penindakan yang sama dengan yang dilakukan Polres sumedang dan forkopimda dengan demikian masyarakat akan menjadi jera dan tidak melakukan lagi protokol kesehatan.

Ini Baca Juga :  Jumlah Konfirmasi Positif Covid-19 di Sumedang Kini Berjumlah 490 Orang

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak agar tidak keluar rumah dulu, karena dengan kita keluar rumah wabah covid 19 tidak akan kunjung usai dan kami juga kepada masyarakat agar bersabar dulu untuk sementara waktu tidak keluar rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 yang saat ini setiap harinya makin bertambah”. Tutur Kapolres.