INISUMEDANG.COM – Hingga Hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat di Sumedang masih cukup tinggi angka pelanggaran, baik perorangan maupun pelaku usaha.
Menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID19 Kabupaten Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri menyebutkan bahwa jumlah pelanggaran pada Hari ke-5 PPKM Darurat, mencapai 64 orang pelanggar.
“Ada 64 orang termasuk pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada hari ini. Sebagai mana disampaikan oleh Pak kasatPol PP Sumedang, selaku Ketua Bidang penegakan hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID19 Sumedang, terkumpul sebanyak 3.176.000 hari ini saja,” Ujarnya.
Masih menurut Iwa, dikatakan bahwa jumlah dana yang masuk Kas Daerah Sumedang sebesar Rp. 345.044.500.
“Petugas, selain memberikan sanksi berupa denda uang, mereka juga melakukan edukasi dan sanksi berupa hukuman lain seperti push up”. Tambahnya.
Iwa, meminta warga masyarakat untuk bersabar dan tetap diam di rumah jika tidak urgent, dalam rangka memutus mata rantai, dan pandemik segera berakhir.