PP Persis Bantah Dukung Dadang-Ali di Pilkada 2024 Kabupaten Bandung

BANDUNG, 4 November 2024 – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) secara tegas membantah mendukung paslon Dadang-Ali di Pilkada 2024 Kabupaten Bandung seperti yang ramai diberitakan.

Salah satu ormas Islam di Tanah Air ini menyatakan bersikap netral menghadapi pesta demokrasi lima tahunan yang akan digelar serentak di sejumlah daerah pada 27 November termasuk di Kabupaten Bandung.

Sikap PP Persis tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1380/JJ-C. 3/PP/2024 tentang Pilkada serentak 2024 tertanggal 29 Oktober 2024 yang diterima kalangan wartawan Kabupaten Bandung, Senin.

Ini Baca Juga :  Disdamkar Kabupaten Bandung Evakuasi Kukang yang Hebohkan Warga Cicalengka

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua PP Persis Salam Russyad, serta Sekretaris Erdian itu menegaskan bila pihaknya tetap menjaga netralitas dengan tidak memihak kepada salah satu calon.

Selain itu, di surat edaran tersebut mengimbau, seluruh jenjang organisasi dan bagian otonom Persis yang ada di sejumlah daerah agar secara kelembagaan bersikap netral dalam menghadapi Pilkada 2024.

Bagi para pengurus PP Persis yang terlibat dalam tim sukses, wajib nonaktif sementara mulai 1 November hingga 16 Desember 2024. Langkah ini untuk memastikan agar tidak ada potensi konflik kepentingan.

Ini Baca Juga :  Jelang Operasi Lilin 2022, Polresta Bandung Gelar Istighosah

“Pilkada 2024 menjadi pendidikan politik bagi jamaah Persis khususnya dan masyarakat pada umumnya,” begitu salah satu pesan yang termuat di surat edaran PP Persis membantah dukungan Dadang-Ali.