Posisi Orang Tua Anak yang Dirantai di Sumedang Terungkap, Begini Penjelasan Polisi

Pelaku Kekerasa Anak Diancam 5 Tahun

INISUMEDANG.COM – Posisi keluarga R, anak 5 tahun yang jadi korban penganiayaan dan dirantai di Perumahan Angkrek Regency Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, terungkap keberadaannya.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana mengatakan. Jika posisi keluarga R yang korban kekerasan anak berada di Jakarta Pusat.

Polres Sumedang telah membentuk dua tim, untuk mengetahui identitas keluarga dari ayah, dan tim yang satunya lagi untuk mengetahui keluarga ibu dari R”. Kata Dedi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 10 Januari 2022.

Ini Baca Juga :  Tebing Setinggi 3 Meter Longsor di Jatinunggal Sumedang, 4 Rumah Terancam

Kendati demikian, sambung Dedi, pihaknya belum bisa menyampaikan informasi orang tua dari R, pasalnya, masih menjadi materi dari penyidikan kepolisian.

“Karena menyangkut materi dari penyidikan kasus kekerasan anak di bawah umur ini. Jadi kami belum bisa menginformasikannya,” ujar Dedi.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, bahwa Susilawati (tersangka kasus kekerasan anak) dan korban masih memiliki hubungan darah.

“Masih ada hubungan darah, jadi R merupakan anak dari sepupu Susilawati,” tuturnya.

Adapun untuk pemeriksaan terhadap tersangka sendiri, tambah Dedi, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan psikologi.

Ini Baca Juga :  Ratusan Botol Miras Disita Satnarkoba Polres Sumedang

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan psikolog terhadap tersangka, kalau hasilnya sudah keluar kami bisa informasikan kembali,” ucapnya.

Seperti diketahui, R yang berusia masih 5 tahun ini ditemukan dalam keadaan disekap dan dirantai oleh Susilawati (53) di Perumahan Angkrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara pada Rabu 5 Januari 2022 lalu.

Susilawati sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak Oleh Polres Sumedang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.