Polsek Ganeas, Gelar Operasi Yustisi Secara Mobile

GANEAS– Upaya menekan penyebaran virus Covid 19, Polsek Ganeas Polres Sumedang melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi di wilayah Polsek Ganeas Penggunaan Masker/ Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Sesuai Keputusan Bupati Kab. Sumedang Nomor 29 tahun 2021 dan Perbub No. 05 tahun 2021 Kab. Sumedang Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin (7/6).

Kapolsek Ganeas IPTU Dede Husein mengatakan kegiatan operasi dilaksanakan gabungan POLRI dan Sat Pol PP Kecamatan Ganeas ( Anggota Polsek Ganeas, serta Anggota Sat Pol PP Kec. Ganeas) dengan kekuatan personil sebanyak 5 (Lima) orang.

“Lokasi sasaran kegiatan Patroli dan Ops Yustisi secara mobile tersebut yaitu di Wilayah Hukum Polsek Ganeas Polres Sumedang sambil melakukan woro-woro kepada warga masyarakat dan menekankan kepada masyarakat untuk wajib menggunakan masker Sesuai Keputusan Bupati Kab. Sumedang Nomor 29 tahun 2021 dan Perbub No. 05 tahun 2021,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, langkah penerapan kegiatan Ops Yustisi tersebut yaitu mengingatkan/menegaskan kembali bahaya penyebaran virus Covid 19, sehingga diarahkan untuk tidak melakukan kerumunan massa, mengurangi aktivitas diluar rumah, selalu menggunakan Masker, cuci tangan dan menerapkan Physical Distancing serta Sosialisasi kepada Warga Masyarakat Kec. Ganeas.

Ini Baca Juga :  Tegakkan Disiplin Prokes, Operasi Yustisi Terus Digelar

Baca Juga : Polsek Ganeas Bersama Warga Bersihkan Material Yang Menutupi Badan jalan Akibat Pergeseran Tanah

“Pemberlakuan Sesuai Keputusan Bupati Kab. Sumedang Nomor 29 tahun 2021 dan Perbub No. 05 tahun 2021 Kab. Sumedang tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan AKB dalam penanggulangan Covid-19,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek bahwa Kegiatan Ops Yustisi secara Stasioner/Mobile berupa patroli Gabungan merupakan Sinergitas Polri dan Satpol PP Kecamatan Ganeas tersebut dalam rangka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Ganeas Polres Sumedang dengan selalu membiasakan protokol kesehatan Sesuai Keputusan Bupati Kab. Sumedang Nomor 29 tahun 2021 dan Perbub No. 05 tahun 2021 Kab. Sumedang.