INISUMEDANG,- Dalam rangka penegakan Perbup No 5 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Sumedang, Polsek Conggeang dan Koramil 1007 Conggeang melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Sabtu (2/9).
Kapolsek Conggeang memimpin langsung kegiatan Ops Yustisi Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 3 serta Penegakan Perbup No 5 tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap para pelanggar tertib kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan PPKM Level 3 untuk penanggulangan Covid 19 di Wilayah Kec. Conggeang.
“Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Polsek Conggeang 1 Personil, Anggota Koramil Conggeang 2 Personil serta Pol PP Kec,. Conggeang 2 Orang. Kegiatan operasi digelar di depan Koramil 1007 Conggeang,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, meskipun Conggeang berada di daerah pinggiran Sumedang dan masuk level 3, Namun dalam rangka menindak lanjuti Program Pemerintah dalam rangka PPKM level 3 dan Penegakan disiplin serta sanksi Administratif yang diberikan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan supaya mempunyai efek jera agar tidak melakukan lagi pelanggaran Protokol Kesehatan.
“Pelanggar yang tidak memakai masker, berkerumun, dan tidak melaksanakan Prokes maka akan dapat teguran. Jika lebih dari satu kali maka sanksi administratif menanti,” tandasnya.