Polsek Cisitu Lakukan Operasi Yustisi, Terapkan Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Prokes

Operasi Yustisi
Operasi Yustisi di Kecamatan Cisitu dilakukan Tim Gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP Selasa 5 Jan 2021

INISUMEDANG.COM –  Dalam Penerapan sanksi administrasi Peraturan Bupati No 128  tahun 2020 Polsek Cisitu bersama tim gabungan TNI dan Satpol PP lakukan operasi yustisi dijalan Pasir Muncang Ds. Situmekar Kec. Cisitu. Selasa (05/01/21).

Kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kanit Shabara Polsek Cisitu Aiptu Kudmayadi dengan melibatkan 9 personil dari Polsek Cisitu 3 Personil, Koramil 1011 Situraja 2 Personil dan Personil Satpol PP Kec. Cisitu  4 Personil.

“Kegiatan yang dilaksanakan yaitu Ops Yustisi Penggunaan Masker atau Penerapan Sanksi Administratif atau denda  Terhadap Pelanggar protokol kesehatan sesuai Perbub No. 128  tahun 2020”. Ujar Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Ini Baca Juga :  Dengar Keluhan Warga Cisarua Sumedang, Polisi Janji Tingkatkan Patroli di Jam Rawan

Ini Baca Juga : Operasi Yustisi, Delapan Pelanggar Diberikan Sanksi Lisan dan Tertulis

Menurut Dedi, Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19.

“Selain untuk memberikan efek jera, kegiatan tersebut merupakan realisasi dari pelaksanaan Perbub 128 tahun 2020 dalam rangka penerapan sanksi adminitrasi / denda  yang di lakukan oleh TNI – POLRI – Sat. Pol. PP untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kec. Cisitu Kab. Sumedang”. Pungkas Dedi