INISUMEDANG.COM – Dalam Penerapan sanksi administrasi Peraturan Bupati No 128 tahun 2020 Polsek Cisitu bersama tim gabungan TNI dan Satpol PP lakukan operasi yustisi dijalan Pasir Muncang Ds. Situmekar Kec. Cisitu. Selasa (05/01/21).
Kegiatan tersebut di Pimpin oleh Kanit Shabara Polsek Cisitu Aiptu Kudmayadi dengan melibatkan 9 personil dari Polsek Cisitu 3 Personil, Koramil 1011 Situraja 2 Personil dan Personil Satpol PP Kec. Cisitu 4 Personil.
“Kegiatan yang dilaksanakan yaitu Ops Yustisi Penggunaan Masker atau Penerapan Sanksi Administratif atau denda Terhadap Pelanggar protokol kesehatan sesuai Perbub No. 128 tahun 2020”. Ujar Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
Ini Baca Juga : Operasi Yustisi, Delapan Pelanggar Diberikan Sanksi Lisan dan Tertulis
Menurut Dedi, Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19.
“Selain untuk memberikan efek jera, kegiatan tersebut merupakan realisasi dari pelaksanaan Perbub 128 tahun 2020 dalam rangka penerapan sanksi adminitrasi / denda yang di lakukan oleh TNI – POLRI – Sat. Pol. PP untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kec. Cisitu Kab. Sumedang”. Pungkas Dedi