BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan ustaz cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan. Tersangka berinisial YHS (19) diamankan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-lakinya yang masih di bawah umur.
“Tersangka kita amankan pada 20 oktober 2022 atas dasar pelaporan 25 Agustus 2022”. Kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 24 Oktober 2022.
Lanjut Kusworo, kasus dugaan ustaz cabul ini berawal informasi dari ayah korban yang melaporkan kepada Polresta Bandung.
“Ayah korban ini mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustaz yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik atau santrinya,” ujar Kapolresta Bandung.
“Kemudian orang tua ini menanyakan kepada sang anak. Apakah sang anak juga pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka kepada dirinya,” sambung Kusworo.
Pengakuan Sang Anak
Dari pertanyaan sang ayah, si anak tidak mengaku. Namun setelah di bujuk oleh sang ayah akhirnya si anak menyampaikan bahwa telah dilakukan pencabulan dari ustaznya.
Adapun modus bahwa tersangka YHS ini adalah ustadz sukarela bekerja disalah satu pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
YHS datang ke orang tua untuk meyakinkan agar anak-anak mau belajar ngaji kepada dirinya.
“Adapun waktu belajar ngajinya adalah pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB, sehingga si anak dibujuk untuk mau menginap dirumah si tersangka,” jelas Kusworo.
“Sehingga setelah belajar mengaji, sang anak istirahat dan disitulah dilakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan,” ucap Kusworo menambahkan.
Dari kejadian ini, Kusworo menghimbau kepada seluruh orang tua agar menjalin komunikasi yang baik dengan anak.
Menurutnya, seandainya ada kejadian serupa, sang anak dapat berkomunikasi dengan orang tua. Yang kedua, sebaiknya orang tua memahami siapa guru-guru yang dititipi anaknya untuk belajar agama.
“Dan orang tua harus bisa mengajarkan kepada sang anak bahwa ada daerah-daerah yang sensitif yang tidak boleh disentuh oleh siapapun kecuali ibunya,” tandas Kusworo.