Polresta Bandung Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja, Diduga Hendak Dijual Saat Nataru

Gagalkan Peredaran Ganja
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG – Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandung berhasil menggagalkan peredaran 6 kilogram narkotika jenis ganja yang diduga hendak dijual saat momen Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) mendatang.

Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan. Terungkapnya barang bukti 6 kilogram ganja ini berawal dari penangkapan seorang tersangka inisial TH pada Selasa 13 Desember 2022 lalu.

“Dari tangan tersangka (TH) penyidik Satres Narkoba Polresta Bandung mengamankan barang bukti sebanyak 615 gram ganja siap edar usai melakukan penggeledahan”. Ujar Kusworo saat konferensi pers di Mapolres.

Ini Baca Juga :  Cek Stok Vaksin Covid-19, Polsek Banjaran Datangi Puskesmas Kiangroke

Jajarannya, lanjut Kusworo, kemudian melakukan pendalaman atas temuan itu. Hingga akhirnya didapatkan pengakuan bila tersangka TH ini ternyata menimbun 6 kilogram ganja (siap edar) di tengah hutan. 

“Lalu dilakukan penggalian. Berdasarkan keterangan tersangka TH awalnya memiliki 10 kilogram ganja. 4 kilogram diedarkan beberapa waktu lalu, 6 kilogram sisanya ini akan diedarkan saat Nataru,” ungkapnya.

Kusworo menambahkan jajarannya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Termasuk untuk mengetahui soal jaringan dari si tersangka yang tercatat merupakan seorang residivis dari kasus narkotika.

Ini Baca Juga :  HUT ke-77 TNI, Satgas Citarum Harum Tebar 1 Ton Ikan untuk Lomba Mancing

“Ini masih dilakukan penyelidikan. Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda Rp10 miliar,” tuturnya.