Polresta Bandung Ciduk Pelaku Pembunuhan di Rancaekek

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNGPolresta Bandung berhasil menciduk pelaku pembunuhan di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kedua pelaku itu inisial HK alias Muhadi (33) beserta rekannya S alias Barnet (40).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan. Keduanya ditangkap dua hari pasca melakukan aksi pembunuhan (warga Rancaekek) ditempat persembunyian di kawasan Rancabuaya, Kabupaten Garut.

“Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari penemuan mayat di wilayah Rancaekek. Kemudian polisi melakukan penyelidikan sumber asal muasal terjadinya peristiwa ini,” kata Kusworo, Selasa 23 Agustus 2022.

Ini Baca Juga :  Rp63,8 Miliar Dikucurkan untuk Program SPAM di Kabupaten Bandung

Dari informasi yang didapatkan, kata dia, pada 17 Agustus 2022 sore hari korban yang hendak menonton kuda lumping di Kampung Rancapanjang Sukamulya Rancaekek, bertemu pelaku dan sempat terlibat cekcok.

“Pada saat mengarah ke perkelahian, tersangka mengambil senjata tajam milik korban. Kemudian ditusukan ke dada sebelah kiri korban hingga korban masuk ke selokan,” ungkap Kapolresta Bandung itu.

Ketika mengetahui korbannya meninggal dunia, lanjut Kusworo, kedua pelaku pun kabur ke Rancabuaya Garut, sebelum akhirnya ditangkap petugas dua hari pasca melakukan aksi pembunuhan tersebut.

Ini Baca Juga :  Gerombolan Polisi Gadungan di Kabupaten Bandung Tertangkap, Begini Modusnya

“Motifnya emosi dan saat itu pelaku sedang mabuk sehingga tidak bisa berfikir jernih. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Kusworo.