Polresta Bandung Bekuk Sindikat Pencurian Roda Dua, 16 Motor Ikut Disita

Polresta Bandung bekuk sindikat pencurian roda dua

BANDUNG – Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan roda dua yang beraksi di wilayah Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan kasus ini, 16 unit motor berbagai merek. 3 motor yang telah dimodivikasi, lalu 8 mata astag, 1 gagang kunci T ikut disita dari tangan sindikat ini.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan. Penangkapan sindikat ini berawal dari adanya laporan pencurian motor di Desa Gajah Mekar Rabu, 6 April.

“Kejadian pencuriannya di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekira pukul 20.00”. Ujar Kusworo saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Rabu 13 April 2022.

Ini Baca Juga :  Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Warga Sumedang yang Tenggelam di Sayang Heulang Garut Ditutup

Dari hasil laporan dan bukti-bukti yang ada, lanjut Kusworo, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada para pelaku.

Tanpa waktu lama, kata Kusworo, kurang dari 24 jam keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

“Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam,” kata Kapolresta Bandung.

“Atas perbuatannya, para tersangka yang merupakan sindikat pencurian roda dua ini. Dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 6 tahun,” ucapnya menambahkan.