INISUMEDANG.COM—Polres Sumedang mengungkap Kasus tindak Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan di jalan Raya Sumedang – Bandung, Cadas Pangeran tepatnya di Dusun Singkup Desa. Ciherang Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang pada Konferensi Pers, Senin (9/11/2020) di Ruang Aula Tribrata Polres Sumedang.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S mengungkapkan bahwa tersangka dengan jumlah 4 orang berinisial ES, NM, SA dan LR dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang.
Menurut Kapolres, Kejadian bermula Pada hari Jumat 6 November 2020, TKP di Jl. Raya Sumedang – Bandung, Cadas Pangeran tepatnya di Dusun Singkup Desa. Ciherang Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, Korban Pratu Muhammad Asrul yang merupakan Anggota Kesehatan dari Yonif 301 PKS mengemudikan kendaraan roda 4 (Daihatsu Ayla) dan sedang dalam perjalanan menuju Sumedang dari arah Bandung.
“Kemudian di TKP Jl. Raya Sumedang-Bandung, Cadas Pangeran tepatnya di Dusun Singkup Desa Ciherang Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, korban tanpa menyadari bahwa spion kendaraan korban menyerempet seorang pejalan kaki. Selang beberapa waktu, kendaraan milik korban disusul sekelompok orang dengan mengendarai 3 (tiga) kendaraan roda 2 atau sepeda motor”. Ujar Kapolres.
Kata Kapolres, Kendaraan tersebut dikendarai oleh ES, NM, SA dan LR yang selanjutnya kemudian menyuruh korban turun dari mobil dan terjadi perdebatan.
“Selanjutnya para pelaku (diduga 3 orang) memukul kearah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka di hidung yang mengeluarkan darah”. Terang Kapolres.
Kapolres Menambahkan, atas peristiwa tersebut, korban di damping oleh pihak Denpom Sumedang pada pukul 23.00 wib membuat laporan polisi di Polres Sumedang dan melakukan visum.
“Atas Laporan Polisi tersebut Sat reskrim Polres Sumedang bergerak cepat untuk mengamankan para Tersangka pada hari Sabtu, 7 November 2020 di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Sumedang dan Bandung”. Jelas Kapolres.
Selanjutnya Tambah Kapolres, pihaknya melakukan upaya kordinasi lintas fungsi dan lintas sektoral dengan Yonif 301 PKS, Kodim 0610 Sumedang dan pihak Denpom Sumedang untuk menciptakan situasi yang kondusif di Sumedang.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo Fi warna putih, 1 (satu) potong switer warna merah, 1 (satu) potong kaos olahraga warna hijau tulisan TNI AD, 1 (satu) potong celana training olahraga warna hijau, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Mega Pro warna merah.
“Tersangka dikenakan primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara”. Pungkas Kapolres.
Dalam Koneferensi Pers tersebut hadir Dandim 0610 Sumedang LETKOL Inf Zaenal Mustofa, S.E, M.Si, Danyon Raider 301 Prabu Kian Santang Sumedang MAYOR Inf Wahyu Alfian Arisandi, S.I.P., M.I. POL., DAN SUB DEN POM KAPTEN Eko Budiyanto, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet, S.Ip, M.H.